Mohon tunggu...
Kendry Tan
Kendry Tan Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang mahasiswa yang biasa

Mahasiswa yang berusaha di univeristas agar lulus tepat waktu

Selanjutnya

Tutup

Hukum

SISTEM ARBITRASE DI INDONESIA

18 Desember 2020   14:33 Diperbarui: 19 Desember 2020   12:29 1957
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Diundangkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Umum pada tanggal 12 Aguatus 1999, menjadi suatu dasar hukum paling terakhir dalam pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional.

Dalam Pasal 65 dari Undang --Undang tersebut dinyatakan bahwa, yang berwenang menangani masalah pengakuan dalam pelaksanaan putusan aritrase Internasional adalah pengadilan Negeri Pusat Jakarta.[1]

E. Pembatalan Putusan Arbitrase

Putusan Arbitrase itu bersifat final dan binding. Itu berarti, putusan arbitrase tidak bias disbanding dan/atau dikasasi. Meskipun demikian, masih ada upaya (hukum) yang dapat dilakukan oleh para pihak yang berselisih, yaitu upaya permohonan pembatalan terhadap putusan arbitrase tersebut.

Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, di dalam Pasal 71 ditentukan bahwa permohonan pembatalan putusan arbitrase harus dilakukan secara tertulisan dalam waktu paling lama tiga puluh hari terhitung sejak hari penyerahan dan pendaftaran putusan kepada Panitera Pengadilan Negeri. Ini berarti bahwa putusan  arbitrase yang dapat dimohonkan untuk pembatalan adalah putusan arbitrase yang sudah didaftarkan pada Pengadilan Negeri, tak terkecuali juga bagi putusan arbitrase Internasional

Sedangkan Alasan yang dapat digunakan untuk permohonan pembatalan putusan arbitrase apabila putusan arbitrase tersebut diduga mengandung unsur-unsur antara lain:

  • Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
  • Setelah putusan dijatuhkan, ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang sembunyikan oleh pihak lawan, dan
  • Putusan dijatuhkan atas dasar hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah salah satu  pihak dalam memeriksa sengketa

Permohonan pembatalan suatu putusan arbitrase dapat dilakukan apabila terjadi hal-hal antara lain :

  • Apabila putusan telah diberikan dengan melampaui batas-batas yang diberikan dalam persetujuan arbitrase;
  • Apabila putusan telah diberikan berdasarkan persetujuan arbitrase yang batal atau lampau waktunya;
  • Apabila putusan telah diberikan oleh sejumlah arbiter ang tiddak berwenang memutus di luar hadirnya arbiter-arbiter yang lainnya; 
  • Apabila telah diputus tentang hal-hal yang tidak dituntut atau putusan telah mengabulkan lebih dari pada yang dituntut;
  • Apabila putusan mengandung keputusan-keputusan yang satu sama lainnya bertentangan;
  • Apabila para arbiter telah melalaikan untuk memutus satu atau lebih hal yang menurut persetujuan arbitrase telah dimintakan keputusan dari mereka
  • Apabila para arbiter telah melanggar tata cara (formalitas) prosedural yang atas ancaman kebatalan harus mereka turut atau indahkan; tetapi hanya akan berlaku jika menurut ketentuanketentuan yang secara khusus dicantumkan dalam persetujuan arbitrase, bahwa para arbiter harus mengikuti cara yang biasa berlaku dalam suatu prosedur di muka pengadilan.
  • Apabila telah diberikan keputusan berdasarka surat-surat yag setelah keputusan itu diberikan, diakui sebagai palsu ataupun telah dinyatakan palsu;
  • Apabila setelah putusan diberikan, surat-surat yang bersifat menentukan yang tadinya disembunyikan oleh salah satu pihak telah ditemukan kembali;
  • Apabila putusan telah didasarkan atas kecurangan atau penipuan yang dilakukan sepanjang pemeriksaan, tetapi kemudian diketahui

V. Kesimpulan

Berdasarkan makalah diatas dapat disimpulkan bahwa penyelesaian Sengketa dengan mengunakan arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa di luar peradilan umum yang berdasarkan pada perjanjian arbitrase secara tertulis oleh para para pihak yang bersengketa. Arbitrase di Indonesia memiliki 2 jenis, yaitu arbitrase nasional dan arbitrase internasional. Dimana dalam setiap perkara arbitrase memiliki prosedur pelaksanan yang berbeda, tergantung jenis putusan perkara tersebut ditetapkan antara jenis putusan arbitrase nasional atau arbitrase internasional.

Dalam  arbitrase terdapat dua jenis , yaitu  Arbitrase Ad Hoc dan Arbitrase Institusional. Perbedaan keduanya terletak pada sifatnya dimana Arbitrase Ad Hoc merupakan  arbitrase bersifat sementara sedangkan Arbitrase Institusional adalah  lembaga atau badan arbitrase yang bersifat permanen. Di Negara Indonesia terdapat 5 lembaga Badan Arbitrase yaitu Badan Arbitrase Nasional Indonesia, Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia, Badan Arbitrase Komoditi Berjangka Indonesia, Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) dan Badan Arbitrase dan Mediasi Hak Keakayaan Intelektual, yang dimana 5 (lima) badan arbitrase ini memiliki cara penyelesaian sengketa yang berbeda- beda satu sama lain serta memiliki tujuan dan kepentingan yang berbeda.

Dalam menyelesaikan  sengketa melalui arbitrase tentu ada prosedur/ tata cara yang harus dijalankan yaitu Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase,kemudian Pendaftaran dan Permohonan Arbitrase selanjutnya dilakukan Penunjukan Arbiter, kemudian Tanggapan Termohon dan Tuntutan Balik (Rekonvensi) dan Sidang Pemeriksaan. Putusan Arbitrase itu bersifat final dan binding. Itu berarti, putusan arbitrase tidak bias disbanding dan/atau dikasasi. Meskipun demikian, masih ada upaya (hukum) yang dapat dilakukan oleh para pihak yang berselisih, yaitu upaya permohonan pembatalan terhadap putusan arbitrase tersebut

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun