Kembali pada kasus yang menerpa Bachtiar Nasir yang diduga melakukan tindak pidana pencucian  uang yang diakuinya berasal dari sedekah umat yang ditampung pada rekening sebuah yayasan.  Apakah penggunaan rekening yayasan ini sebagai dasar dugaan korupsi yang digunakan untuk membiayai aksi disebut TPPU ?
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!