Kembali pada kasus yang menerpa Bachtiar Nasir yang diduga melakukan tindak pidana pencucian  uang yang diakuinya berasal dari sedekah umat yang ditampung pada rekening sebuah yayasan.  Apakah penggunaan rekening yayasan ini sebagai dasar dugaan korupsi yang digunakan untuk membiayai aksi disebut TPPU ?
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!