Mohon tunggu...
Doddy Poerbo
Doddy Poerbo Mohon Tunggu... -

apalah arti sebuah nama

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Manakala Presiden Sudah Tidak Digubris

5 Agustus 2016   22:48 Diperbarui: 5 Agustus 2016   22:58 1356
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Diperolehnya pengakuan tertulis dari notaris tersebut perkarapun berbalik dan apa yang terjadi, semua tidak ingin disalahkan alhasil mereka berkelahi sendiri. Saling berkelahi itu bukan hanya diantara para saksi namun antar penyidik sendiri. Caranya saya membuat banyak laporan, laporan harus dijawab, hasilnya terbongkar sendiri karena jawaban penyidik yang satu dengan penyidik lainnya saling bertabrakan. 

Saya tidak perlu perkara diproses, yang saya perlukan adalah jawaban tertulis untuk bahan dipengadilan. Muncul kelucuan lagi, agar lepas dari jerat tuntutan, kesaksian dari saksi yang saya ajukan didalam sidang dipalsukan. Akhirnya pelaku berteriak, semua diganggu oleh saya, saya sudah habis lebih dari 10 milyar akunya.  Itulah tujuan saya, menjadikan dia ATM besar2an. 

Tagihlah saya, berapapun anda habis, akan saya bayar dengan syarat tulis secara terinci untuk membayar apa saja nanti saya kirim ke KPK kata saya berseloroh di depan petugas BPN. Tak lama berselang, laporan mengenai dugaan pemalsuan alas dasar peralihan hak tanah atas nama perseroan langsung diusut oleh Kanwil BPN.  Mungkin saja seloroh saya mengena dan mungkin juga ada kekhawatiran pelaku bernyanyi, tiba-tiba pelaku mengajukan pembukaan blokir, bukan dibuka akan tetapi petugas gabungan BPN turun kelokasi menindak lanjuti laporan saya.

Apa yang saya temui merupakan sebuah trik hukum memanfaatkan kewenangan pendapat yang dimiliki aparatur hukum, melaporkan pengacara saya melakukan pelanggaran penggunaan kop surat dengan alasan perseroan bukan milik saya. Tapi sayangnya, menetapkan keabsahan kepemilikan tanah bukan kewenangan polisi alhasil yang diperoleh pelaku adalah hutangnya, sedangkan assetnya tidak dapat dikuasai.

Itulah pengalaman saya yang harus melakukan pertarungan panjang, perkiraan saya, dengan modal kurang dari Rp 5 juta, lawan saya buat habis mungkin mencapai Rp 500 juta karena tidak mau dipenjara oleh perbuatannya sendiri. Saya lakukan hal yang sama berulang-ulang yang pastinya menguras isi kantong pelaku.  Akhirnya dia berteriak karena hartapun melayang, teriakannya mungkin saja menakutkan banyak pihak, mungkin sebuah jebakan betmen, dia diminta mengajukan permohonan blokir, tapi dugaan pemalsuanpun langsung ditindak lanjuti, dialah pelakunya.

Apa yang saya alami tersebut, bahwa mungkin saja aparatur hukum melakukan penyalah gunaan wewenang, OTT KPK membuktikan penyalah gunaan kewenangan memang sulit dibuktikan sehingga harus dilakukan operasi intilejen hingga dapat tertangkap tangan guna bukti hukum. Mungkin yang harus dihadapi oleh Haris adalah pembuktiannya yang belum tentu dapat diterima secara hukum. Kalau Jokowi saja tidak digubris, apalagi Haris demi menjaga citra bersih itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun