Mohon tunggu...
Doddy Poerbo
Doddy Poerbo Mohon Tunggu... -

apalah arti sebuah nama

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Suap DPRD DKI, Siapa Menggaransi dan Digaransi?

10 April 2016   10:47 Diperbarui: 10 April 2016   11:52 765
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kalau perbuatan diawali secara bengkok maka akan seterusnya bengkok, walaupun Ahok menyatakan memiliki kewenangan dan sudah mengantungi perda lama, mengapa harus ada raperda lagi  yang memerlukan persetujuan wakil rakyat untuk disahkan menjadi perda. Apa yang saya temui pada intinya sama, hanya ingin menututupi indikasi praktik pembobolan bank yang saya sampaikan, peradilan menyembunyikan anggaran dasar perseroan justru asset terlindungi karena terblokir.

Dunia pengembang tak jauh-jauh berbeda, yang berbeda adalah investasinya dan anggaran dasarnya karena anggaran dasar adalah atas permintaan pendirian perseroan sebagai wadah usaha yang diharuskan oleh peraturan. Jangankan tanah reklamasi, penggunaan tanahpun harus disesuaikan dari tanah yang semula peruntukan pertanian/perkebunan menjadi tanah untuk pemukiman.  Tata guna peruntukan lahan inilah yang harus mengacu pada tata ruang yang ditetapkan melalui perda.

Ahok dapat saja mengklaim pemberian izin pemberian reklamasi adalah kewenangannya namun dipastikan laut tidak masuk dalam rencana tataguna lahan yang merupakan syarat izin lokasi untuk pengembang. Carut marut dalam perizinan tataguna lahan ini bukan hanya monopoli pengembang tapi sudah menjadi masalah tersendiri yang sering berujung dengan kolusi yang menimbulkan masalah lain.

Terkait dengan tataguna lahan ini bahkan sering menimbulkan benturan harizontal maupun vertikal yang menimbulkan korban jiwa. Pemberian konsesi perkebunan untuk pemilik modal sering mengorbankan kepentingan masyarakat yang memicu tindakan anarkis dan yang paling baru adalah longmarch yang dilakukan oleh warga jambi yang berniat menemui presiden Jokowi yang ingin menyampaikan permasalahannya.

Hutan register misalnya adalah kewenangan departemen kehutanan, namun dalam areal kehutanan terdapat infrastruktur yang dibangun oleh pemerintah daerah berupa jalan, kantor pemerintahan atau fasilitas kesehatan dan sekolah. Inilah fakta yang dihadapi, sebuah pembiaran terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah sendiri.  Penertiban hanya akan menimbulkan perlawanan dan akhirnya terjadi kolusi yang berujung pada transakai jabatan.

Ibarat buah simalakama, semakin Ahok memperkuat argumentasi pemberian izin itu adalah kewenangannya semakin menggransi investasi yang sudah dilakukan oleh pengembang dan secara eksplisit tanggung jawab investasi itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemberi izin. Tak berbeda dengan fakta yang saya temui, ketika hakim berpendapat bahwa perseroan bukan milik saya tanpa melihat anggaran dasar, semakin kukuh pendapat itu semakin kukuh pula hutang perseroan harus dibayar oleh pelaku, namun ketika akan menjual asset maka harus melihat anggaran dasar untuk persetujuannya.

Saya mengambil fakta sebagai komparasi dimana jika didepan bengkok, maka bengkok itu akan mencuat dengan sendirinya karena negara memiliki konstitusi yang implementasinya melalui undang-undang dan peraturan yang akan saling berkait menjadi sebuah lingkaran yang tidak terputus. Indikasi adanya grand corruption yang disampaikan oleh KPK dapat diterjemahkan terjadi saling menggaransi yang maksudnya OTT KPK terhadap anggota DPRD dan pengembang akan berdampak hukum luas. Dibalik proses tersebut ada manusia-manusia yang bisa saja memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan investor ( tujuannya seperti itu ) tetapi ketika ada uang yang disebut suap maka langsung terjadi saling saling menggaransi.

Wajarlah kalau banyak yang memiliki kepentingan mengingat investasi yang begitu besar dan bayangan keuntungan yang begitu besar, perkara yang sederhana bisa menjadi pelik karena upaya lepas tangan agar tak tersentuh oleh KPK. Namun, pada akhirnya akan menjadi putusan beberapa orang pemangku jabatan yang disebut hakim, hakim juga manusia, hakim juga melihat sekeliling, dan fakta yang saya temui, isi akta saja dapat di ubah ubah, kesaksian dapat diganti, peraturan bisa ditafsirkan yang artinya kasus ditutup seperti tak pernah terjadi sesuatu. Mudah2 an hakim masih memihak kepentingan rakyat dari pada menyelamatkan jabatan koleganya karena hakim juga pegawai pemerintah dalam pemerintahan dengan budaya pamrih karena besarnya ongkos politik.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun