Mohon tunggu...
Kemil Albian
Kemil Albian Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya suka bermain futsal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengharaman terhadap Wanita yang Ingin Dinikahi Menurut Al-Qur'an Surat An-Nisa Ayat 23

17 Mei 2024   14:23 Diperbarui: 17 Mei 2024   14:29 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Surat An-Nisa' ayat 23 ini merupakan kelanjutan ayat 22 yang menjelas muharramtun nis atau perempuan yang diharamkan dalam Islam. Dalam ayat 23 ini dijelaskan 13 wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki. Merujuk penafsiran Imam As-Suyuthi, Imam Ahmad bin Muhammad As-Shawi, dan Syekh Sulaiman Al-Jamal, berikut 13 wanita yang haram dinikahi tersebut:

1. Ibu. Ibu mencakup nenek dan seatasnya. Semuanya baik seayah seibu, seayah atau seibu saja. 

2. Anak perempuan. Anak perempuan mencakup cucu perempuan dan sebawahnya, baik dari anak laki-laki maupun dari anak       perempuan. Semuanya baik seayah seibu, seayah atau seibu saja. 

3. Saudara perempuan. Semuanya baik seayah seibu, seayah atau seibu saja. 

4. Saudara perempuan ayah. Ini mencakup saudara perempuan kakek dan seatasnya. Semuanya baik seayah seibu, seayah atau seibu saja.
5. Saudara perempuan ibu. Ini mencakup saudara perempuan nenek dan seatasnya. Semuanya baik seayah seibu, seayah atau seibu saja. 

6. Anak perempuan dari saudara laki-laki dan anak perempuan dari saudara perempuan. Ini mencakup anak perempuan mereka berdua dan sebawahnya. 

7. Ibu susuan. Maksudnya laki-laki tersebut sebelum mencapai usia dua tahun qamariyah telah menyusu kepadanya dengan lima kali susuan sebagaimana dalam hadits shahih: 

: . .
Artinya, "Diriwayatkan dari 'Aisyah ra, sungguh ia berkata: 'Ditemukan dalam Al-Qur'an yang diturunkan 10 susuan yang diketahui yang membuat haram (laki-laki menikahi ibu susuannya), kemudian 10 susuan itu dinasakh dengan lima susuan yang diketahui. Lalu Rasulullah saw wafat dan lima susuan itu tetap ada dalam Al-Qur'an yang dibaca.'" (HR Muslim).

Adapun hitungan satu susuan adalah bayi menyusu ibunya kemudian melepasnya dengan kemauannya sendiri, tanpa ada hal lain yang mengganggunya. Seperti ini dihitung satu susuan. Kemudian bila ia menyusu lagi seperti itu, maka dihitung satu susuan lagi, dan seterusnya. Namun bila ia memutus susuannya karena tersedak atau karena sesuatu yang mengganggunya, lalu ia menyusu lagi; atau ia berpindah dari susu satu ke susu lainnya, maka susuan seperti ini dihitung satu susuan. (Abu Ishaq As-Syirazi, Al-Muhaddzab fi Fiqhil Immis Syfi'i, juz II, halaman 156).


 9. Saudara perempuan satu susuan. Baik saudara perempuan satu susuan ini adalah anak kandung ibu susuan, atau tidak (sama-sama anak susuan ibu tersebut). Misal seorang perempuan menyusui anak laki-laki Pak Umar dan anak perempuan Pak Zaid, maka anak perempuan Pak Zaid itu menjadi saudara satu susuan bagi anak laki-laki Pak Umar dan haram dinikahinya.

Imam As-Suyuthi menjelaskan, ada beberapa wanita yang disamakan hukumnya dengan ibu susuan dan saudara perempuan satu susuan tersebut dalam hal haram dinikahi, yaitu: satu, anak-anak perempuan mereka (yaitu perempuan-perempuan yang pernah disusui oleh wanita yang disetubuhi oleh laki-laki yang bersangkutan dalam pernikahan yang sah maupun secara wathi syubhat); dua, saudara perempuan ayah susuan; tiga, saudara perempuan ibu susuan; empat, anak perempuan dari saudara laki-laki satu susuan; dan lima, anak perempuan dari saudara perempuan satu susuan. Hal ini berdasarkan hadits: 

.  

Artinya, "Haram dinikah sebab susuan apa yang haram dinikah sebab nasab." (Muttafaq 'Alaih)

10. Ibu dari istri, atau ibu mertua. Baik dari jalur nasab maupun dari jalur susuan.

11. anak tiri perempuan, yaitu anak perempuan istri dari laki-laki lain, dimana istri tersebut sudah disetubuhi oleh bapak tiri anak tersebut. Dalam hal ini, yang perlu diperhatikan frasa ayat: "Wa rabibukumul lati fi hujrikum" (Dan anak-anak tiri perempuan kalian yang ada dalam perawatan kalian), kata fi hujrikum dengan makna yang ada dalam perawatan kalian, ini hanya membahasakan kebiasaan anak tiri hidup bersama ibu kandungnya sementara ibu kadungnya hidup bersama dan bapak tiri anak tersebut. Artinya meskipun anak tiri perempuan itu tidak hidup bersamanya dan tidak dirawatnya, maka tetap haram dinikah.

12. Istri anak, atau menantu perempuan dari anak kandung. Bukan dari anak angkat.

13. Saudara perempuan istri baik dari jalur nasab mauun jalur susuan. Khusus untuk saudara istri perempuan ini keharaman menikahinya bersifat sementara, yaitu haram menikahi keduanya dalam satu waktu. Bila sedang menjadi suami salah satunya maka haram menikahi lainnya, dan sebaliknya.

Imam As-Suyuthi menjelaskan, ada dua orang yang disamakan dengan saudara perempuan istri dalam hal tidak boleh dinikah dalam satu waktu, yaitu saudara perempuan dari ayah istri dan saudara perempuan dari ibu istri. Bila sedang menjadi suami dari istri maka haram menikahi kedua orang tersebut, dan sebaliknya. Hal ini berdasarkan hadits:

  : : .

 Artinya, "Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra: sungguh Nabi saw  bersabda: "Tidak boleh mengumpulkan antara seorang perempuan dan saudara perempuan ayahnya dan antara seorang perempuan dan saudara perempuan ibunya dalam satu pernikahan (sama-sama menjadi istri dalam satu waktu)." (Muttafaq 'Alaih)
Inilah 13 muharramtun nis atau wanita yang haram dinikah, kecuali yang pernah terjadi pada masa Jahiliyah tempo dulu sebelum turun ayat-ayat dan hadits yang melarangnya. (Jalluddn Al-Mahalli dan Jalluddn As-Suythi, Tafsrul Jallain pada Hsyiyyatus Shwi 'al Tafsril Jallain, [Beirut, Darul Fikr: 1424 H/2004 M], juz I, halaman 281-282); (As-Shawi, 1424 H/2004 M: I/278); dan (Sulaiman bin Umar Al-Jamal, Al-Futhtul Ilhiyyah bi Taudhhi Tafsril Jallain, [Beirut, Dr Ihy'it Turtsil 'Arabi: tth.], juz I, halaman 370-371). Wallhu a'lam.
 

Jakarta,17 mei 2024

Kemil Albian

Dosen pengampu: Dr.Hamidullah Mahmud, Lc. M. A

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun