Mohon tunggu...
Kemenkumham Gorontalo
Kemenkumham Gorontalo Mohon Tunggu... Administrasi - Pelaksana tugas kehumasan pada Kanwil Kemenkumham Gorontalo
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kami adalah tim humas Kanwil Kemenkumham Gorontalo yang selalu memberikan informasi kepada masyarakat terkait layanan yang ada di Kanwil Kemenkumham Gorontalo serta memberikan berita terupdate terkait kegiatan Kanwil Kemenkumham Gorontalo, baik terkait Pemasyarakatan maupun Keimigrasian serta Pelayanan Hukum dan HAM Lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kemenkumham Gelar Dialog RKUHP Serentak di Seluruh Indonesia

27 September 2022   14:53 Diperbarui: 27 September 2022   15:00 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gorontalo - (23/09) Dalam rangka pengesahan RKUHP, presiden telah mengarahkan untuk melaksanakan partisipasi bermakna hingga pada pembahasan bulan Oktober 2022 di DPR.

Oleh karena itu Kementerian Hukum dan HAM perlu melakukan dialog dengan masyarakat untuk menciptakan kesepahaman demi mewujudkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang terbuka dan obyektif.

Dok Pribadi
Dok Pribadi

Kegiatan ini dilaksanakan serentak di 33 Kantor Wilayah yang tersebar di seluruh Indonesia.


Kanwil Kemenkumham Gorontalo sendiri melaksanakan kegiatan di tiga tempat yaitu, IAIN Sultan Amai Gorontalo, Universitas Gorontalo dan Desa Kramat Kec. Tapa Kab. Bone Bolango. Jumlah peserta secara keseluruhan adalah 170 orang.

Kegiatan Dialog RKUHP dilaksanakan oleh Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang dipimpin Kabid Hukum, Rustam Sakka, Kasubbid Luhkum, Bankum dan JDIH, Indra L. Poetra, Perancang PUU, Penyuluh Hukum dan JFU Bidang Hukum.

Dok Pribadi
Dok Pribadi


RUU KUHP merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyusun suatu sistem kodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda.


Dalam perkembangannya, makna pembaruan KUHP Nasional yang semula semata-mata diarahkan kepada misi tunggal yang mengandung makna dekolonialisasi KUHP kemudian diperluas sehingga meliputi pula misi demokratisasi dan konsolidasi hukum pidana materiil di Indonesia.

Dokpri
Dokpri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun