Gorontalo - (23/09) Dalam rangka pengesahan RKUHP, presiden telah mengarahkan untuk melaksanakan partisipasi bermakna hingga pada pembahasan bulan Oktober 2022 di DPR.
Oleh karena itu Kementerian Hukum dan HAM perlu melakukan dialog dengan masyarakat untuk menciptakan kesepahaman demi mewujudkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang terbuka dan obyektif.
Kegiatan ini dilaksanakan serentak di 33 Kantor Wilayah yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kanwil Kemenkumham Gorontalo sendiri melaksanakan kegiatan di tiga tempat yaitu, IAIN Sultan Amai Gorontalo, Universitas Gorontalo dan Desa Kramat Kec. Tapa Kab. Bone Bolango. Jumlah peserta secara keseluruhan adalah 170 orang.
Kegiatan Dialog RKUHP dilaksanakan oleh Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang dipimpin Kabid Hukum, Rustam Sakka, Kasubbid Luhkum, Bankum dan JDIH, Indra L. Poetra, Perancang PUU, Penyuluh Hukum dan JFU Bidang Hukum.
RUU KUHP merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyusun suatu sistem kodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda.
Dalam perkembangannya, makna pembaruan KUHP Nasional yang semula semata-mata diarahkan kepada misi tunggal yang mengandung makna dekolonialisasi KUHP kemudian diperluas sehingga meliputi pula misi demokratisasi dan konsolidasi hukum pidana materiil di Indonesia.