Mohon tunggu...
Kemenkumham Gorontalo
Kemenkumham Gorontalo Mohon Tunggu... Administrasi - Pelaksana tugas kehumasan pada Kanwil Kemenkumham Gorontalo
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kami adalah tim humas Kanwil Kemenkumham Gorontalo yang selalu memberikan informasi kepada masyarakat terkait layanan yang ada di Kanwil Kemenkumham Gorontalo serta memberikan berita terupdate terkait kegiatan Kanwil Kemenkumham Gorontalo, baik terkait Pemasyarakatan maupun Keimigrasian serta Pelayanan Hukum dan HAM Lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Harmonisasi 77 Ranperda Serentak Se-Indonesia, Kemenkumham Gorontalo Bahas 3 Ranperda

28 Juli 2022   16:17 Diperbarui: 28 Juli 2022   16:21 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kewenangan pelaksanaan harmonisasi rancangan peraturan daerah oleh Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, merupakan amanat dari undang-undang nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Dok. Kemenkumham Gorontalo
Dok. Kemenkumham Gorontalo
"Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat mengoptimalkan peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pengharmonisasian untuk mewujudkan peningkatan kualitas peraturan perundang-undangan baik dari sisi formal maupun material dan penataan regulasi di daerah yang memberikan manfaat yang nyata bagi pemerintah daerah dan masyarakat"' ujar Heni Susila Wardoyo.

Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan Ranperda dengan membahas masing-masing uraian pasal demi pasal melalui pemaparan dan tanya jawab seluruh peserta rapat yang hadir.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun