Kewenangan pelaksanaan harmonisasi rancangan peraturan daerah oleh Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, merupakan amanat dari undang-undang nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat mengoptimalkan peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pengharmonisasian untuk mewujudkan peningkatan kualitas peraturan perundang-undangan baik dari sisi formal maupun material dan penataan regulasi di daerah yang memberikan manfaat yang nyata bagi pemerintah daerah dan masyarakat"' ujar Heni Susila Wardoyo.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan Ranperda dengan membahas masing-masing uraian pasal demi pasal melalui pemaparan dan tanya jawab seluruh peserta rapat yang hadir.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H