Gorontalo -- Mengambil tema "Pengawasan dan Pemantauan dalam rangka Pencegahan Pelanggaran Indikasi Geografis", Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melaksanakan Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pengawasan dan Pemantauan dalam rangka Pencegahan Pelanggaran Indikasi Geografis (IG) Tahun 2022 bertempat di Grand Q Hotel, Senin (25/07).
Bupati Kabupaten Bone Bolango, Hamim Pou dan Plh. Kepala Kantor Wilayah, Bagus Kurniawan hadir pada kegiatan ini dengan didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ramlan Harun dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Sarton Dali.
Peserta yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 100 orang terdiri dari: Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi, Kab/Kota Gorontalo, Asesor Industri dan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan se Kab/Kota Gorontalo, Korwas PPNS Polda Gorontalo, Penyidik Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen, Tertib Niaga, Balai POM Provinsi Gorontalo, Bea dan Cukai, Petani produk Indikasi Geografis, Distributor, Pelaku usaha dan Pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo.
Acara diawali dengan penampilan "Tarian Hutan Pinus Mootilango" yang ditampilkan oleh Binaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Gorontalo. Kegiatan dibuka oleh Bagus Kurniawan yang juga merupakan Kepala Divisi Pemasyarakatan.
Ramlan Harun selaku Penanggung Jawab Kegiatan menyampaikan dalam laporan kegiatan mengatakan bahwa kegiatan ini dimaksudkan tidak hanya untuk memberikan wawasan dan pengetahuan tentang pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal. Tetapi juga dalam rangka menjalin sinergitas antara Kanwil Kemenkumham dengan para Stakeholder terkait guna mewujudkan Perlindungan Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal di Provinsi Gorontalo dan mencegah potensi terjadinya pelanggaran di Bidang Kekayaan Intelektual Wilayah Hukum Provinsi Gorontalo
Dalam sambutannya, Bagus Kurniawan menjelaskan Indikasi Geografis (IG) adalah salah satu tanda yang dapat menunjukkan asal barang suatu daerah dengan faktor lingkungan geografis seperti faktor alam, manusia dan atau kombinasi dari keduanya. Sertifikasi IG memiliki tujuan agar dapat meningkatkan daya saing suatu produk pertanian. Melalui keunikan yang dimiliki citra rasa dari produk pertanian dari hasil produksi suatu daerah yang tidak dimiliki oleh daerah lain.
Melalui sertifikasi IG suatu produk pertanian dapat memiliki daya saing yang jauh lebih tinggi dibandingkan produk setipe. Salah satu persyaratan untuk mendapatkan IG bagi produk pertanian adalah keunikan rasa yang berbeda dibandingkan produk lainnya. Setiap daerah terdapat ciri keunikan serta ciri khas yang tidak dapat digantikan atau ditukar.
Tujuan perlindungan IG untuk melindungi nilai tambah, mutu dari produk, serta menjadi pengembangan pedesaan. IG adalah suatu komponen Hak Kekayaan Intelektual yang bernilai penting pada sektor perdagangan, terutama dalam memberikan perlindungan untuk komoditas perdagangan berkait pada tempat produl asal barang atau nama daerah.
Sehingga dapat dihitung besar nilai dari ekonomi kekayaan IG, contohnya Kopi Pinogu yang berasal dari Kabupaten Bone Bolango dan Gula Aren Atinggola yang berasal dari Kabupaten Gorontalo Utara, yang mempunyai potensi ekonominya yang besar untuk masyarakat dapat Kabupaten Bone Bolango dan Gorontalo Utara pada umumnya dan komunitas MPIG di Kabupaten Bone Bolango dan Gorontalo Utara pada khususnya. Secara tidak langsung, IG yang didaftarkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi sehingga reputasi produk suatu wilayah pun akan meningkat dengan IG.
Narasumber sesi pertama Bupati Kabupaten Bone Bolango, Hamim Pou membahas tentang Perlindungan Indikasi Geografis Kopi Pinogu Untuk Mendorong Kemajuan Perekonomian Daerah.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM RI, Kurniaman Telaumbanua menjadi Narasumber pada sesi kedua dengan membawakan materi mengenai Mekanisme Pengawasan dan Pencegahan Pelanggaran Indikasi Geografis.
Narasumber ketiga adalah Subkoordinator Pencegahan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Cecep Sarip Hidayat yang membahas tentang Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa.
PS. Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Syarlis menjadi Narasumber pada sesi keempat dengan membawakan materi Penanganan Perkara Oleh Polri Terhadap Pelanggaran Hukum Hak Kekayaan Intelektual.
Dalam kegiatan ini dibentuk 3 Kelompok Kerja diantaranya: Pokja 1 yang terdiri dari para Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penyuluh Perdagangan yang akan membahas terkait Sinergitas para penegak hukum dalam melakukan pencegahan pelanggaran IG.
Pokja 2 yang terdiri dari Stakeholder terkait selaku pembina dan ketua Asosiasi produk indikasi geografis yang akan membahas terkait peran pemerintah daerah dalam mendukung perkembangan produk IG guna mendorong kemajuan perekonomoian daerah
Pokja 3 yang terdiri dari para petani produk IG dan para pelaku usaha yang mendistribusikan produk IG yang akan membahas terkait kiat-kiat dalam mengembangkan produk IG untuk mendatangkan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi para pelaku usaha.
Kegiatan diakhiri dengan closing statement oleh Ramlan Harun, Beliau menyampaikan terima kasih yang sebesar besarnya kepada peserta yang hadir dan berharap dengan kegiatan ini para stakeholder terkait dapat menjalin sinergitas dalam melindungi Indikasi Geografis yang ada di Provinsi Gorontalo.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H