Melalui sertifikasi IG suatu produk pertanian dapat memiliki daya saing yang jauh lebih tinggi dibandingkan produk setipe. Salah satu persyaratan untuk mendapatkan IG bagi produk pertanian adalah keunikan rasa yang berbeda dibandingkan produk lainnya. Setiap daerah terdapat ciri keunikan serta ciri khas yang tidak dapat digantikan atau ditukar.
Tujuan perlindungan IG untuk melindungi nilai tambah, mutu dari produk, serta menjadi pengembangan pedesaan. IG adalah suatu komponen Hak Kekayaan Intelektual yang bernilai penting pada sektor perdagangan, terutama dalam memberikan perlindungan untuk komoditas perdagangan berkait pada tempat produl asal barang atau nama daerah.
Sehingga dapat dihitung besar nilai dari ekonomi kekayaan IG, contohnya Kopi Pinogu yang berasal dari Kabupaten Bone Bolango dan Gula Aren Atinggola yang berasal dari Kabupaten Gorontalo Utara, yang mempunyai potensi ekonominya yang besar untuk masyarakat dapat Kabupaten Bone Bolango dan Gorontalo Utara pada umumnya dan komunitas MPIG di Kabupaten Bone Bolango dan Gorontalo Utara pada khususnya. Secara tidak langsung, IG yang didaftarkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi sehingga reputasi produk suatu wilayah pun akan meningkat dengan IG.
Narasumber sesi pertama Bupati Kabupaten Bone Bolango, Hamim Pou membahas tentang Perlindungan Indikasi Geografis Kopi Pinogu Untuk Mendorong Kemajuan Perekonomian Daerah.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM RI, Kurniaman Telaumbanua menjadi Narasumber pada sesi kedua dengan membawakan materi mengenai Mekanisme Pengawasan dan Pencegahan Pelanggaran Indikasi Geografis.
Narasumber ketiga adalah Subkoordinator Pencegahan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Cecep Sarip Hidayat yang membahas tentang Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa.
PS. Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Syarlis menjadi Narasumber pada sesi keempat dengan membawakan materi Penanganan Perkara Oleh Polri Terhadap Pelanggaran Hukum Hak Kekayaan Intelektual.
Dalam kegiatan ini dibentuk 3 Kelompok Kerja diantaranya: Pokja 1 yang terdiri dari para Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penyuluh Perdagangan yang akan membahas terkait Sinergitas para penegak hukum dalam melakukan pencegahan pelanggaran IG.