Mohon tunggu...
Kemenkumham Gorontalo
Kemenkumham Gorontalo Mohon Tunggu... Administrasi - Pelaksana tugas kehumasan pada Kanwil Kemenkumham Gorontalo
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kami adalah tim humas Kanwil Kemenkumham Gorontalo yang selalu memberikan informasi kepada masyarakat terkait layanan yang ada di Kanwil Kemenkumham Gorontalo serta memberikan berita terupdate terkait kegiatan Kanwil Kemenkumham Gorontalo, baik terkait Pemasyarakatan maupun Keimigrasian serta Pelayanan Hukum dan HAM Lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bentuk Nyata Komitmen Pemerintah melindungi Produk Indikasi Geografis di Provinsi Gorontalo

25 Juli 2022   16:34 Diperbarui: 25 Juli 2022   19:01 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Melalui sertifikasi IG suatu produk pertanian dapat memiliki daya saing yang jauh lebih tinggi dibandingkan produk setipe. Salah satu persyaratan untuk mendapatkan IG bagi produk pertanian adalah keunikan rasa yang berbeda dibandingkan produk lainnya. Setiap daerah terdapat ciri keunikan serta ciri khas yang tidak dapat digantikan atau ditukar.

Dok. Kemenkumham
Dok. Kemenkumham

Tujuan perlindungan IG untuk melindungi nilai tambah, mutu dari produk, serta menjadi pengembangan pedesaan. IG adalah suatu komponen Hak Kekayaan Intelektual yang bernilai penting pada sektor perdagangan, terutama dalam memberikan perlindungan untuk komoditas perdagangan berkait pada tempat produl asal barang atau nama daerah.

Sehingga dapat dihitung besar nilai dari ekonomi kekayaan IG, contohnya Kopi Pinogu yang berasal dari Kabupaten Bone Bolango dan Gula Aren Atinggola yang berasal dari Kabupaten Gorontalo Utara, yang mempunyai potensi ekonominya yang besar untuk masyarakat dapat Kabupaten Bone Bolango dan Gorontalo Utara pada umumnya dan komunitas MPIG di Kabupaten Bone Bolango dan Gorontalo Utara pada khususnya. Secara tidak langsung, IG yang didaftarkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi sehingga reputasi produk suatu wilayah pun akan meningkat dengan IG.

Dok. Kemenkumham
Dok. Kemenkumham

Narasumber sesi pertama Bupati Kabupaten Bone Bolango, Hamim Pou membahas tentang Perlindungan Indikasi Geografis Kopi Pinogu Untuk Mendorong Kemajuan Perekonomian Daerah.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM RI, Kurniaman Telaumbanua menjadi Narasumber pada sesi kedua dengan membawakan materi mengenai Mekanisme Pengawasan dan Pencegahan Pelanggaran Indikasi Geografis.

Narasumber ketiga adalah Subkoordinator Pencegahan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Cecep Sarip Hidayat yang membahas tentang Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa.

PS. Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Syarlis menjadi Narasumber pada sesi keempat dengan membawakan materi Penanganan Perkara Oleh Polri Terhadap Pelanggaran Hukum Hak Kekayaan Intelektual.

Dok. Kemenkumham
Dok. Kemenkumham

Dalam kegiatan ini dibentuk 3 Kelompok Kerja diantaranya: Pokja 1 yang terdiri dari para Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penyuluh Perdagangan yang akan membahas terkait Sinergitas para penegak hukum dalam melakukan pencegahan pelanggaran IG.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun