Mohon tunggu...
Perpustakaan Kementerian Keuangan
Perpustakaan Kementerian Keuangan Mohon Tunggu... -

"An investment in knowledge pays the best interest." -Benjamin Franklin

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pendidikan Hukum di Sekolah: Gagasan Pembangunan Kurikulum

13 April 2012   07:11 Diperbarui: 25 Juni 2015   06:40 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1334301078590751337

Kalau dicermati, barangkali sesungguhnya karakter manusia Indonesia adalah karakter masyarakat yang cinta damai dan taat hukum. Hal ini dapat dibuktikan dengan memperhatikan sejarah. Bangsa nusantara bersedia menerima kehadiran setiap bentuk suku, agama, budaya dan dapat hidup rukun di dalamnya. Salah satu contoh: sistem hukum dari kerajaan-kerajaan kuno di Indonesia (Kediri abad ke IX) sudah menerapkan sistem denda dan kerja sosial bagi para pelanggar hukum, tidak ada penjara. Rekaman ini pernah ditemukan dari catatan ekspedisi pedagang China kuno. Sementara itu, melihat kenyataan saat ini banyak sekali terjadi pelanggaran hukum di setiap jengkal penjuru negeri. Mulai pelanggaran-pelanggaran kecil di sekolah, di jalan raya, sampai menghiasi hampir seluruh berita di televisi kita. Siapa yang harus bertanggung jawab atas kegagalan hukum ini? Saya kira, lebih bijaksana apabila kita semua ikut bertanggungjawab dalam penegakan hukum. Setiap orang tua dapat memulai langkah kecil untuk memberikan ketaladanan taat hukum di rumah. Demikian juga dengan guru di sekolah, pendidikan kewarganegaraan tidak cukup hanya dihafalkan tanpa sosok yang dapat diteladani dalam hal-hal kecil yang terjadi setiap hari di sekolah. Keprihatinan ini hendaknya ditindaklanjuti dengan langkah konkrit. Gagasan untuk menerapkan pendidikan hukum di sekolah (dalam bentuk kurikulum) perlu dipertimbangkan. Pendidikan hukum harus seimbang, menegaskan setiap kewajiban dan hak warga negara dalam hukum. Jangan sampai berat sebelah, hanya menitik beratkan hak-hak warga negara saja. Bukan perkerjaan yang mudah memang, karena perilaku yang kontinyu dan dilakukan oleh banyak orang telah menjadi budaya. Budaya pelanggaran hukum. Oleh sebab itu, harus ada langkah masif sebagai bentuk investasi dalam bidang penegakan hukum untuk jangka panjang. Setiap anak Indonesia harus memahami  dikotomi hitam putih dalam hukum sejak dini, sejak di rumah, sejak di bangku sekolah. Solusi penegakan hukum Indonesia harus sampai ke akarnya, karena budaya pelanggaran hukum ini sudah kronis menjangkiti budaya nasional. Akan lebih berbahaya apabila ketidakhadiran pemerintah dalam kesadaran hukum ini diisi dengan doktrin hukum yang anti perdamaian dan anti kemanusiaan oleh oknum-oknum oportunis. Pemerintah hendaknya lebih dahulu memperkenalkan idealisme hukum sebelum "hukum" yang konon "berbahaya" itu diyakini sebagai sesuatu kebenaran tunggal. www.perpustakaan.depkeu.go.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun