MENGAPA UU SIDIKNAS INGIN DIPERBAHARUI?
Pendidikan merupakan penyokong dalam terbentuknya SDM yang berkualitas. Dalam suatu negara yang memiliki sistem pendidikan yang baik maka sumber daya manusianya pasti memiliki kualitas yang baik dengan alasan kemajuan pendidikan di Indonesia. Pendidikan juga menjadi cita-cita bangsa Indonesia yang tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang berarti hal ini dianggap penting oleh pendiri bangsa ini sehingga dimasukkan ke dalam landasan yuridis tertinggi di Indonesia.
Seiring dengan berjalannya waktu sebuah negara memerlukan adanya pembaharuan dalam peraturan perundang-undangannya termasuk undang-undang dalam Sistem Pendidikan, selain itu untuk menjawab tantangan pendidikan modern masa kini, juga diperlukan perubahan undang-undang dan peraturan Pendidikan nasional. Hampir 18 tahun sejak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disahkan dan berlaku, pemerintah Indonesia dibawah kepemimpinan Nadiem Makarim membaharui Sistem Pendidikan di Indonesia dengan merancang RUU Sisdiknas 2022.Â
Banyak pertimbangan yang dirasa membuat pemerintah harus memperbarui sistem. Isi Perubahan UU Sisdiknas 2022 dirasa lebih mampu secara tegas dan implisit mengacu dan sejalan dengan visi bangsa yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat dan Pasal 31 dan 32 UUD Tahun 1945 untuk Pengembangan Pendidikan yang terstruktur dan berkelanjutan.
Dalam perencanaannya, sistem pendidikan yang baru dinilai dapat dilaksanakan di daerah-daerah dengan karakteristiknya masing-masing, seperti daerah perkotaan, pedesaan, pegunungan, sungai dan pulau kecil, serta harus diperhatikan distribusi infrastruktur dan teknologi informasi yang tidak merata yang nantinya akan dibangun harus dapat menjamin akses pendidikan yang sama bagi seluruh warga negara dan menjamin kualitas dan mutu pendidikan yang merata di seluruh Indonesia.
Berbagai permasalahan pada pendidikan di Indonesia umumnya disebabkan oleh beberapa hal, seperti maraknya pengajar yang kurang mumpuni menyebabkan kualitas pembelajaran yang diterima oleh pelajar menjadi kurang bermutu. Selain itu ketidakmerataan sarana dan prasarana fasilitas pendidikan di Indonesia, permasalahan lain seperti ketimpangan jenjang pendidikan karena adanya ketidakmerataan jumlah sekolah, pengajar serta penunjang lainnya di berbagai wilayah di Indonesia menyebabkan tingginya perbedaan dalam mutu pendidikan.Â
Selain itu, sistem pengajaran di Indonesia masih kurang efektif dan terkesan masih ketinggalan zaman, yang dibarengi oleh makin pesatnya perkembangan teknologi dan cara beberapa pengajar yang masih kurang efektif dalam menyampaikan materi menyebabkan pelajar lebih tertarik untuk bermain gadget ketimbang memperhatikan pembelajaran. Disini dibutuhkan sistem Pendidikan yang sesuai dengan perkembangan zaman supaya materi yang didapat relevan.
Negara Indonesia sebagaimana negara hukum yang mengakui hak-hak tersebut sudah seharusnya menjamin terlaksananya hak tiap warga negaranya untuk mendapatkan pendidikan yang layak sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan". Namun apakah pasal ini telah ter-implementasi dengan efektif? Nyatanya banyaknya anak yang tidak bersekolah dikarenakan mahalnya biaya pendidikan membuktikan bahwa pemerintah masih belum sukses dalam menerapkan undang-undang tersebut supaya menjadi nyata.
PASAL-PASAL YANG TERGESA-GESA
Pasal 7Â
Di dalam pasal ini mewajibkan masyarakat Indonesia menunjang pendidikan selama 13 tahun, yang artinya pendidikan wajib 12 tahun tidak akan berlaku lagi jika RUU ini disahkan. Penambahan 1 tahun dalam RUU Sidiknas ini terhitung dari 1 tahun masa pra-sekolah atau TK hingga ke jenjang SMA. Dengan mewajibkan masyarakat untuk menunjang pendidikan TK akan membantu anak-anak untuk menguasai kemampuan baca dan tulis yang akan sangat diperlukan sebelum masuk ke jenjang SD. Sehingga anak-anak tidak perlu lagi belajar baca dan tulis ketika sudah masuk ke jenjang SD.
Permasalahannya ialah dengan mewajibkan masyakarakat untuk menunjang pendidikan selama 13 tahun maka masyarakat akan mengluarkan uang lebih banyak lagi untuk pendidikan. Mengingat biaya sekolah masih sulit dipenuhi oleh orangtua di daerah. Kemudian apakah fasilitas sarana dan prasarana yang memadai sudah dijamin oleh pemerintah terkhusus Kemendikbud?
Pasal 31
Pasal ini menjadi kontroversial dikarenakan dihilangkannya kata madrasah seperti MI, MTs, dan MA bersamaan dengan sebutan untuk jenjang pendidikan lainnya seperti SD, SMP, SMA yang diganti menjadi pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan keagamaan. Â Kejelasan mengenai jenjang sekolah apa saja yang dianggap masuk ke pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan keagamaan menjadi tanda tanya sehingga muncul kebingungan di masyarakat.
Pasal 105 Huruf A sampai HÂ
Pasal ini berisikan apa saja yang menjadi hak guru atau tenaga pendidik. Namun, tidak disebutkan bahwa guru atau tenaga pendidik berhak atas tunjangan profesi guru (TPG). Pasal 105 hanya memuat tentang hak pengupahan, jaminan sosial, dan penghargaan atas prestasi kerja. Perlu kita ketahui kembali bahwa profesi guru di Indonesia bukanlah profesi yang menjamin kesejahteraan meskipun perannya sebagai aktor utama dalam seberapa efektif pendidikan berjalan.
Kemudian pembahasan tentang tunjangan guru juga berjalan seiringan dengan penghapusan pasal 127 dari draft yang sebelumnya telah keluar pada bulan Agustus 2022 (tidak adanya pasal tentang dana tunjangan bagi guru atau dosen). Kebijakan ini berbanding terbalik dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Hal ini sangat perlu dikritisi mengingat tunjangan baik pada guru dan dosen juga merupakan bentuk jaminan kesejahteraan bagi tenaga pengajar. Kebijakan ini memberikan banyak pertanyaan tentang mengapa pasal ini ditarik dari draf yang mana pada draft RUU sebelumnya.
KESIMPULAN
RUU Sidiknas merupakan sebuah kebijakan yang dianggap dapat menjadi solusi berbagai problematika pendidikan di Indonesia. Akan tetapi dengan beberapa pasal yang masih menimbulkan kontroversi karena tidak mendukung kesejahteraan guru dan masyarakat maka solusi ini adalah sebuah solusi yang berjalan pincang. Meskipun RUU ini telah ditolak oleh DPR dengan tidak dimasukkannya RUU Sidiknas ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2023. RUU Sidiknas harus tetap dikritisi karena pasal-pasalnya yang dianggap tidak berpihak pada kesejahteraan guru. RUU Sidiknas juga tidak melibatkan publik dalam proses perancangannya.
Memang perlu untuk memperbaharui sistem pendidikan nasional kita, akan tetapi pembaharuan seperti apa yang kita butuhkan masih belum dipenuhi di dalam RUU Sidiknas ini sehingga kedepannya diharapkan bahwa pihak perancang lebih banyak melibatkan guru dan tenaga pendidik terutama guru honorer yang sering dipandang sebelah mata. Dengan demikian rencana pembaharuan sistem pendidikan nasional ini dapat memenuhi segala kebutuhan pihak-pihak yang terlibat di sektor pendidikan.
Referensi
DPR RI. (2022, 11 16). Kemendikbud Ristek Didesak Kaji Kembali Masuknya Bahasa Daerah dalam RUU Sisdiknas. Retrieved from DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA: https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/41790/t/Kemendikbud+Ristek+Didesak+Kaji+Kembali+Masuknya+Bahasa+Daerah+dalam+RUU+Sisdiknas
Kemendikbud RI. (2022, Desember 25). RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL. Retrieved from RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL: https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/naskah-ruu-sisdiknas/
Kompas.com. (2022, 09 21). RUU Sisdiknas Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2023. Retrieved from Kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2022/09/21/14235041/ruu-sisdiknas-tak-masuk-prolegnas-prioritas-2023
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H