Mohon tunggu...
Kementerian KajianStrategis
Kementerian KajianStrategis Mohon Tunggu... Jurnalis - Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Kementerian Kajian Strategis oleh BEM KM UMY

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

RUU Sidiknas: Sebuah Solusi yang Berjalan Pincang

27 Desember 2022   00:00 Diperbarui: 27 Desember 2022   00:03 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Dery Ridwansah/ JawaPos.com 

Permasalahannya ialah dengan mewajibkan masyakarakat untuk menunjang pendidikan selama 13 tahun maka masyarakat akan mengluarkan uang lebih banyak lagi untuk pendidikan. Mengingat biaya sekolah masih sulit dipenuhi oleh orangtua di daerah. Kemudian apakah fasilitas sarana dan prasarana yang memadai sudah dijamin oleh pemerintah terkhusus Kemendikbud?

Pasal 31

Pasal ini menjadi kontroversial dikarenakan dihilangkannya kata madrasah seperti MI, MTs, dan MA bersamaan dengan sebutan untuk jenjang pendidikan lainnya seperti SD, SMP, SMA yang diganti menjadi pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan keagamaan.  Kejelasan mengenai jenjang sekolah apa saja yang dianggap masuk ke pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan keagamaan menjadi tanda tanya sehingga muncul kebingungan di masyarakat.

Pasal 105 Huruf A sampai H 

Pasal ini berisikan apa saja yang menjadi hak guru atau tenaga pendidik. Namun, tidak disebutkan bahwa guru atau tenaga pendidik berhak atas tunjangan profesi guru (TPG). Pasal 105 hanya memuat tentang hak pengupahan, jaminan sosial, dan penghargaan atas prestasi kerja. Perlu kita ketahui kembali bahwa profesi guru di Indonesia bukanlah profesi yang menjamin kesejahteraan meskipun perannya sebagai aktor utama dalam seberapa efektif pendidikan berjalan.

Kemudian pembahasan tentang tunjangan guru juga berjalan seiringan dengan penghapusan pasal 127 dari draft yang sebelumnya telah keluar pada bulan Agustus 2022 (tidak adanya pasal tentang dana tunjangan bagi guru atau dosen). Kebijakan ini berbanding terbalik dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Hal ini sangat perlu dikritisi mengingat tunjangan baik pada guru dan dosen juga merupakan bentuk jaminan kesejahteraan bagi tenaga pengajar. Kebijakan ini memberikan banyak pertanyaan tentang mengapa pasal ini ditarik dari draf yang mana pada draft RUU sebelumnya.

KESIMPULAN

RUU Sidiknas merupakan sebuah kebijakan yang dianggap dapat menjadi solusi berbagai problematika pendidikan di Indonesia. Akan tetapi dengan beberapa pasal yang masih menimbulkan kontroversi karena tidak mendukung kesejahteraan guru dan masyarakat maka solusi ini adalah sebuah solusi yang berjalan pincang. Meskipun RUU ini telah ditolak oleh DPR dengan tidak dimasukkannya RUU Sidiknas ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2023. RUU Sidiknas harus tetap dikritisi karena pasal-pasalnya yang dianggap tidak berpihak pada kesejahteraan guru. RUU Sidiknas juga tidak melibatkan publik dalam proses perancangannya.

Memang perlu untuk memperbaharui sistem pendidikan nasional kita, akan tetapi pembaharuan seperti apa yang kita butuhkan masih belum dipenuhi di dalam RUU Sidiknas ini sehingga kedepannya diharapkan bahwa pihak perancang lebih banyak melibatkan guru dan tenaga pendidik terutama guru honorer yang sering dipandang sebelah mata. Dengan demikian rencana pembaharuan sistem pendidikan nasional ini dapat memenuhi segala kebutuhan pihak-pihak yang terlibat di sektor pendidikan.

Referensi

DPR RI. (2022, 11 16). Kemendikbud Ristek Didesak Kaji Kembali Masuknya Bahasa Daerah dalam RUU Sisdiknas. Retrieved from DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA: https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/41790/t/Kemendikbud+Ristek+Didesak+Kaji+Kembali+Masuknya+Bahasa+Daerah+dalam+RUU+Sisdiknas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun