Mohon tunggu...
Kementerian KajianStrategis
Kementerian KajianStrategis Mohon Tunggu... Jurnalis - Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Kementerian Kajian Strategis oleh BEM KM UMY

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RKUHP yang Meresahkan dari Hulu ke Hilir

5 Desember 2022   20:00 Diperbarui: 5 Desember 2022   20:04 387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia sebagai negara hukum, memiliki segala keteraturan sebagai landasan aspek kehidupan sehari-hari dalam lingkup sosial, pemerintahan, dan kebangsaan. Menurut Eddy Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk membangun negara hukum berdasarkan Pancasila, kegiatan pembangunan hukum diperlukan untuk membangun sistem hukum nasional yang harmonis, sinergis, utuh, dan dinamis. Revisi KUHP merupakan salah satu proses pembangunan hukum yang sedang dilakukan oleh pemerintah, khususnya di bidang hukum pidana (RUU KUHP).

Rancangan Undang-Undang KUHP merupakan rancangan undang-undang yang bertujuan untuk memperbaharui KUHP turunan Wetboek van Srafrecht fr Nederlandsch serta menyesuaikannya dengan politik hukum, situasi, dan perubahan masyarakat, bangsa, dan pemerintahan kontemporer. Peraturan perundang-undangan juga dibuat dengan maksud untuk mengatur keserasian antara kepentingan umum atau negara dengan kepentingan perseorangan, perlindungan pelaku kejahatan terhadap pelaku kejahatan dan korban lainnya, unsur perbuatan dan sikap batin, kepastian hukum dan keadilan, hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat, nilai-nilai kebangsaan dan nilai-nilai universal, serta hak dan kewajiban manusia.

Perancangan RKUHP

Sejak tahun 1968, 628 item telah ditambahkan ke dalam RUU KUHP. Tidak dapat dipungkiri memang ada beberapa karya yang mungkin dipandang tidak pantas untuk kehidupan budaya milenial saat ini dan sebagai artikel yang kontroversial, namun hal ini dikarenakan dalam pembuatannya selalu mengalami perubahan dan mengikuti kemajuan kehidupan sosial selama lebih dari satu tahun. 50 tahun. Agar lebih jelas dan rinci dari KUHP, beberapa peraturan atau pasal dalam RUU KUHP telah diubah, asalkan dapat meluangkan waktu untuk membaca dengan seksama dan memahaminya. Selain itu, penyusunan RUU KUHP lebih tertata dan menggunakan bahasa yang sederhana, sehingga lebih mudah dipahami oleh masyarakat.

Hukum pidana adalah sekumpulan peraturan yang dibentuk oleh negara dengan tujuan untuk membela kepentingan masyarakat dari ancaman atau kerugian yang nyata, baik perbuatan itu datang dari satu orang atau sekelompok orang. Pompe juga menawarkan pengertian tindak pidana dari segi hukum positif, yang menyatakan bahwa tindak pidana dicirikan sebagai pelanggaran standar yang ditegakkan karena pelakunya bersalah dan harus dihukum untuk mempertahankan aturan hukum dan melindungi kesejahteraan masyarakat. masyarakat. Tindak pidana adalah perbuatan yang menggabungkan tiga unsur: melawan hukum, membuat kesalahan yang dapat dimintai pertanggungjawaban, dan dapat mengakibatkan hukuman.[1]

Meskipun undang-undang hukum pidana kita berasal dari undang-undang era Belanda yang sudah ada lebih dari seabad yang lalu, rancangan RUU KHUP akhir-akhir ini menjadi sorotan karena banyak mengandung pasal-pasal yang kontroversial dan karena ditutup-tutupi dan diburu-buru. Pada tanggal 1 Januari 1918, Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie (WvS) Stb No.732/1915 mulai berlaku. Kemudian, KUHP atau dikenal juga dengan WvS ditetapkan sebagai Peraturan Hukum Pidana Nasional yang dapat diakses oleh kepentingan umum melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958. Namun, sejak tahun 1958, telah dilakukan inisiatif untuk mengubah KUHP. Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN) didirikan pada tahun yang sama. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono awalnya membahas revisi KUHP dengan DPR pada 2012. Presiden Joko Widodo menyampaikan rencana pembaruan itu kepada DPR pada 2015 dan menerbitkan Surat Presiden Nomor R-35/Pres/06/2015 pada 5 Juni di tahun yang sama. Kemudian ada pembicaraan ekstensif yang berlangsung selama lebih dari empat tahun setelah itu.

Pasal Kontroversial

Banyak sekali pro dan kontra mengenai RUU KUHP, banyak sebagian masyarakat menolak karena di anggap beberapa pasal menguntungkan pemerintah itu sendiri, padahal pada dasarnya, Undang-Undang di buat untuk masyarakat namun pada nyatanya undang undang tersebut di nilai banyak menguntungkan dan di anggap menguntungkan kekuasaan..

Berikut beberapa pasal yang di anggap kontroversial bahkan di anggap pasal karet dan multi tafsir :

  • Penghinaan Terhadap Pemerintah

Hal ini diatur dalam Pasal 240 dan 241 draft RKUHP versi 2019. Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa barangsiapa melakukan perbuatan menghina pemerintah dapat dikenai hukuman penjara maksimal 3 tahun, dan 4 tahun jika perbuatan tersebut dilakukan melalui media teknologi informasi.

  • Penghinaan Terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara

Hal ini diatur dalam Pasal 353 dan 354 draft RKUHP versi 2019. Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa barangsiapa melakukan perbuatan menghina kekuasaan umum dan lembaga negara dapat dipidana penjara hingga 3 tahun lamanya.

  • Penghasutan Melawan Penguasa Umum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun