Mohon tunggu...
Kemenkastra Bem Polinema
Kemenkastra Bem Polinema Mohon Tunggu... Lainnya - Kementerian Kajian Strategis Bem Polinema

Apabila usul ditolak tanpa ditimbang. Suara dibungkam kritik dilarang tanpa alasan. Dituduh subversif dan mengganggu keamanan, Maka hanya ada satu kata: lawan!!! - Wiji Thukul

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mengenal Sejarah Terbentuknya Hari Buruh Internasional

1 Mei 2021   11:45 Diperbarui: 1 Mei 2021   13:27 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masa Kemerdekaan

Hari Buruh Nasional kembali dirayakan sejak kemerdekaan. Pada tanggal 1 Mei 1946, sejarah saat hari buruh mencatat di Kabinet Sjahrir adalah alasan diperbolehkan merayakan adanya Hari Buruh, bahkan menganjurkannya.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948 juga memerintahkan bahwa setiap 1 Mei, para buruh boleh untuk tidak bekerja. Undang Undang juga memerintahkan perlindungan anak dan hak wanita sebagai pekerja. Adanya undang-undang ini memicu aksi para buruh pada 1 Mei.

Pada tanggal 19 Mei 1948, ratusan bahkan ribuan petani dan buruh mogok kerja menekankan untuk pembayaran upah yang tertunda. Aksi ini juga banyak memicu terjadinya aksi aksi lainnya. Pemogokan buruh terhenti saat Perdana Menteri Mohammad Hatta membuat pertemuan dengan Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) pada tanggal 14 Juli 1948

Setelah 2 tahun, pada 1950, para buruh meminta kembali haknya, yaitu Tunjangan Hari Raya (THR). Peraturan Kekuasaan Militer Pusat No. 1 Tahun 1951, adalah awal dari keterlibatan militer dalam isu perburuhan.

Masa Orde Baru

Dalam sejarah tercatat hari buruh saat Orde Baru, merayakan hari buruh sangat dilarang karena sama persis seperti aktivitas dan paham komunis.

Pada tahun 1960, buruh digantikan dengan istilah karyawan dimasa kini. Karyawan berasal dari 2 suku kata yaitu Karya (Kerja) dan -Wan (Orang).

Masa Reformasi

Pada saat masa Reformasi, hari buruh dirayakan kembali di banyak kota secara rutin, dan membawa berbagai persyaratan mulai dari kesejahteraan sampai penghapusan system alih daya. Legalisasi konvensi ILO No. 81 tentang kebebasan berserikat buruh di reformasikan pertama kali oleh BJ Habibie sebagai presiden saat itu.

Pada Tanggal 1 Mei 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadikan hari buruh sebagai hari libur nasional. Hingga bergantinya tahun ke tahun, tanggal 1 Mei dijadikan ajang menuntut hak hak para buruh, dari pembayaran upah yang tertunda, upah yang layak sesuai jam kerja, hak cuti untuk wanita hamil dan haid, sampai Tunjangan Hari Raya (THR).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun