Mohon tunggu...
F. I. Agung Prasetyo
F. I. Agung Prasetyo Mohon Tunggu... Ilustrator - Desainer Grafis dan Ilustrator

Cowok Deskomviser yang akan menggunakan Kompasiana untuk nulis dan ngedumel...

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Hargai Hasil Karya Orang, Blog!

10 November 2019   12:32 Diperbarui: 11 November 2019   11:50 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mungkin Anda pernah mencermati aturan yang tertuang pada 'halaman ii' (biasanya) atau halaman informasi sebuah buku: "Hak cipta dilindungi oleh Undang-undang. Dilarang mengutip atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini tanpa izin tertulis dari Penerbit." 

Dan pada ribuan buku, mungkin kita juga menjumpai adanya kutipan dari sebuah buku yang entah telah memperoleh izin tertulis atau tidak. Tapi saya juga pernah mendapatkan informasi via status media sosial jika ada yang minta izin mengutip artikel yang ditulisnya untuk melengkapi referensi dalam bukunya.

Namun saya juga beroleh informasi lain dari beberapa orang jika kita boleh mengutip sebuah buku jika pada laman Daftar Pustakanya juga mencantumkan sederet kredit untuk penulis dan penerbitnya. Lalu jika begini, berarti kita menganggap aturan tertulis tadi sebagai abal-abal dong?

Bingung, ko ada dua alternatif?

Di sisi lain, blogger dan penggiat media sosial juga seenaknya mengambil gambar orang. Sukurin jika ada yang sampai digugat. Saya sendiri tak tahu awalnya jika tidak ada yang 'mengirim info' tentang kasus tersebut lewat 'permintaan jawaban' di situs Quora. Bagaimana menjawab pertanyaanya pula, jika saya tak tahu bagaimana kronologi sebenarnya. Lagipula saya bukan pengamat selebriti.

Bagaimana dengan media lain? Sudah dua kali saya menegur seseorang atas kelakuan tanpa hak menggunakan suatu gambar. Selain beberapa lainnya saya unfollow. 

Kasus lain, seorang fotografer yang juga Kompasianer mengeluhkan bagaimana sebuah produk kejantanan mencuri fotonya, memasukannya pada sebuah iklan di media sosial tanpa memberi sepeserpun. Minimal minta izin kepada pemilik gambar saja tidak.

Lalu?

Ternyata saya pun mendapati Kompasianer pun ada yang seenaknya menggunakan gambar foto dengan watermark yang sekiranya untuk dijual. Situs penyedia gambar gratis sudah banyak, eh masih kurang: mengambil gambar yang mestinya untuk dijual. Apa alasannya? "Loh menggunakan ini kan sama dengan mengiklankan". Alasan dungu bin moron bin kurang ajar. 

Berani²nya mengganti aturan resmi dari situs penyedia gambar dengan persepsi sendiri. Padahal ada aturan lain, jika tidak setuju dengan ketentuan dan persyaratan pada situs tersebut diharapkan tidak menggunakan gambar yang dijual di sana.

Jika saya bertanya sebagai berikut apakah Anda bisa menjawabnya: Anda pernah mencari uang dengan cara menjual gambar baik gambar foto atau gambar ilustrasi? Apakah Anda juga tahu kesulitannya? Apakah Anda tahu aturannya? Apakah Anda tau soal etis-tidaknya?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun