Aksi berani terhadap praktek bisnis ilegal kini tidak lagi milik Bu Susi Pudjiastuti. Publik dikejutkan dengan aksi penutupan Pabrik Semen asal China PT ANHUI Conch di Bolang Mongodow oleh Bupati Yasti Soepredjo pada 6 Juni 2017 dan sempat membuat heboh berbagai lini masa. Bupati cantik tersebut memimpin langsung penutupan pabrik semen asal China tersebut karena beroperasi secara ilegal, belum memiliki ijin, belum memiliki AMDAL sudah berani bangun pabrik semen.
Di tengah masifnya penolakan pabrik Semen Rembang milik BUMN Semen Indonesia oleh LSM yang diduga kuat dibiayai oleh asing dan mendapatkan angin segar dari beberapa pejabat Pemerintah di kabinet Jokowi, maka praktek kotor perusahaan semen asing di Indonesia seolah-olah luput dari perhatian. Yaa....berkat aksi berani dari Bupati Cantik di Bolang Mongodow dan mendapatkan perhatian luas media, maka publik seolah-olah diingatkan bahwa praktek kotor perusahaan sedang masif terjadi.
Tentu praktek kotor perusahaan semen dalam konteks ketaatan terhadap regulasi dan lingkungan, tidak dilakukan oleh semua perusahaan semen asing di Indonesia. Beberapa perusahaan semen asing yang sudah eksis karena mengakuisisi perusahaan semen nasiona pasca reformasi dan memiliki pasar yang cukup kuat, maka tentu saja mereka lebih mematuhi peraturan dan lingkungan dibandingkan perusahaan asing yang baru saja masuk.
Akhir-akhir ini Semen asal China ANHUI Conch membuat sensasi. Selain di Manado, sebelumnya juga membuat heboh di Barru Sulawesi Selatan, karena pabrik sudah selesai dibangun tahun 2014 namun 9 perijinan termasuk IMB, AMDAL dan lainnya belum dimiliki. Hal ini ditemukan saat Komisi energi sumber daya mineral, riset dan lingkungan hidup DPR-RI. Bahkan area lahan yang menjadi milik BUMN Keretea Api Indonesia turut digunakan tanpa ijin. Kesembilan perijinan tersebut adalah
- Izin rekomendasi dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tentang pekerja asing
- Izin prinsip dari BupatiBarruyang belum disetujui di paripurna DPRDBarru
- Izin Pengelolaan Kawasan Hutan (IPKH)
- Izin kelaikan lingkungan (AMDAL)
- Izin usaha pertambangan penanaman modal asing (IUP- PMA)
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Izin tempat pembuangan sampah sementara
- Izin pemanfaatan limbah B3 dan pembuangan limbah cair.
- Izin dari Balai Besar Jalan dan Jembatan Nasional (BBJN).
- izin dari PT Kereta Api Indonesia (KAI)
Kasus yang pernah heboh video tahun lalu adalah saat pemblokiran pabrik Semen Serang yang asal China di Banten yang karena tidak mempekerjakan tenaga kerja lokal, ataupun heboh video saat Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri melakukan sidak di pabrik semen Anhui Conch di Kalimantan Selatan yang sebagian pekerjanya tertanggap tidak memiliki ijin tenaga kerja asing
Terang saja dengan aksi ala SPANYO (Separo Nyolong) tersebut maka biaya produksi semen asal China tersebut sangat rendah. Patut disinyalir juga bahwa teknologi yang dibawa perusahaan tersebut adalah teknologi kuno yang tentu saja dengan tingkat pencemaran udara yang tinggi. Apalagi di Indonesia ambang batas emisi debu pabrik semen masih di angka 80 mg/Nm3, dilain pihak negara China kelebihan lebih dari 300 juta ton semen pertahun akibat ekonominya hanya tumbuh 7% dalam waktu 5 tahun terakhir dari yang biasanya 10% lebih pertumbuhan ekonominya.
Kombinasi perijinan dan lingkungan yang tidak lengkap, ditambah mesin bekas dari negara Cina, maka biaya produksi akan sangat rendah. Seperti di Kalimantan Selatan perusahaan semen asal China tersebut membandrol harga semennya Rp 10.000 ribu lebih rendah dibandingkan produk semen lain yang ada di daerah tersebut.