Aksi berani terhadap praktek bisnis ilegal kini tidak lagi milik Bu Susi Pudjiastuti. Publik dikejutkan dengan aksi penutupan Pabrik Semen asal China PT ANHUI Conch di Bolang Mongodow oleh Bupati Yasti Soepredjo pada 6 Juni 2017 dan sempat membuat heboh berbagai lini masa. Bupati cantik tersebut memimpin langsung penutupan pabrik semen asal China tersebut karena beroperasi secara ilegal, belum memiliki ijin, belum memiliki AMDAL sudah berani bangun pabrik semen.
Di tengah masifnya penolakan pabrik Semen Rembang milik BUMN Semen Indonesia oleh LSM yang diduga kuat dibiayai oleh asing dan mendapatkan angin segar dari beberapa pejabat Pemerintah di kabinet Jokowi, maka praktek kotor perusahaan semen asing di Indonesia seolah-olah luput dari perhatian. Yaa....berkat aksi berani dari Bupati Cantik di Bolang Mongodow dan mendapatkan perhatian luas media, maka publik seolah-olah diingatkan bahwa praktek kotor perusahaan sedang masif terjadi.
Tentu praktek kotor perusahaan semen dalam konteks ketaatan terhadap regulasi dan lingkungan, tidak dilakukan oleh semua perusahaan semen asing di Indonesia. Beberapa perusahaan semen asing yang sudah eksis karena mengakuisisi perusahaan semen nasiona pasca reformasi dan memiliki pasar yang cukup kuat, maka tentu saja mereka lebih mematuhi peraturan dan lingkungan dibandingkan perusahaan asing yang baru saja masuk.
Akhir-akhir ini Semen asal China ANHUI Conch membuat sensasi. Selain di Manado, sebelumnya juga membuat heboh di Barru Sulawesi Selatan, karena pabrik sudah selesai dibangun tahun 2014 namun 9 perijinan termasuk IMB, AMDAL dan lainnya belum dimiliki. Hal ini ditemukan saat Komisi energi sumber daya mineral, riset dan lingkungan hidup DPR-RI. Bahkan area lahan yang menjadi milik BUMN Keretea Api Indonesia turut digunakan tanpa ijin. Kesembilan perijinan tersebut adalah
- Izin rekomendasi dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tentang pekerja asing
- Izin prinsip dari BupatiBarruyang belum disetujui di paripurna DPRDBarru
- Izin Pengelolaan Kawasan Hutan (IPKH)
- Izin kelaikan lingkungan (AMDAL)
- Izin usaha pertambangan penanaman modal asing (IUP- PMA)
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Izin tempat pembuangan sampah sementara
- Izin pemanfaatan limbah B3 dan pembuangan limbah cair.
- Izin dari Balai Besar Jalan dan Jembatan Nasional (BBJN).
- izin dari PT Kereta Api Indonesia (KAI)
Kasus yang pernah heboh video tahun lalu adalah saat pemblokiran pabrik Semen Serang yang asal China di Banten yang karena tidak mempekerjakan tenaga kerja lokal, ataupun heboh video saat Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri melakukan sidak di pabrik semen Anhui Conch di Kalimantan Selatan yang sebagian pekerjanya tertanggap tidak memiliki ijin tenaga kerja asing
Terang saja dengan aksi ala SPANYO (Separo Nyolong) tersebut maka biaya produksi semen asal China tersebut sangat rendah. Patut disinyalir juga bahwa teknologi yang dibawa perusahaan tersebut adalah teknologi kuno yang tentu saja dengan tingkat pencemaran udara yang tinggi. Apalagi di Indonesia ambang batas emisi debu pabrik semen masih di angka 80 mg/Nm3, dilain pihak negara China kelebihan lebih dari 300 juta ton semen pertahun akibat ekonominya hanya tumbuh 7% dalam waktu 5 tahun terakhir dari yang biasanya 10% lebih pertumbuhan ekonominya.
Kombinasi perijinan dan lingkungan yang tidak lengkap, ditambah mesin bekas dari negara Cina, maka biaya produksi akan sangat rendah. Seperti di Kalimantan Selatan perusahaan semen asal China tersebut membandrol harga semennya Rp 10.000 ribu lebih rendah dibandingkan produk semen lain yang ada di daerah tersebut.
Praktek kotor perusahaan semen, sepertinya juga akan terjadi di perusahaan semen asing yang sudah lama bercokol di Indonesia. Di Pati yang jelas-jelas merupakan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Sukolilo yang artinya dilindungi dan tidak boleh ditambang. Perusahaan semen asing asal Jerman sedang proses membangun pabrik semen di Pati. Artinya memang meskipun tidak seagresif perusahaan semen asing yang baru, maka yang lama juga masih melakukan praktek yang tidak baik. Sebagai SDA tidak dapat diperbaharui, ketidak pedulian terhadap lingkungaan dapat dibayangkan perusahaan semen asing yang kini kuasai kapasitas produksi sebesar 62% akan mempercepat laju kerusakan lingkungan
Sikap melanggar hukum saat pabriknya masih beroperasi, dapat diduga saat pabrik berhenti beroperasi karena kehabisan bahan baku, maka ribuan hektar lahan bekas tambang (kapur dan tanah liat) akan ditinggalkan begitu saja, menciptakan kerusakan lingkungan yang besar. Lembeknya sikap LSM dan aparat terhadap aksi kotor perusahaan semen asing diatas dapat dibayangkan dampak negatif bagi generasi penerus warga negara Indonesia dimasa mendatang.
Nasib buruk justru menimpa PT Semen Indonesia, BUMN semen milik Pemerintah yang saat ini menguasai pasar di dalam negeri. Sebagai BUMN justru Semen Indonesia yang sudah menyelesaikan pembangunan pabrik di Rembang  dan memenuhi 35 perijinan yang ada dan bahkan menerapkan teknologi paling ramah lingkungan di Indonesia dan memenuhi standar emisi debu Eropa justru keberadaannya dipersulit. Tidak hanya oleh LSM yang terafilasi dengan asing yang dipimpin Gunretno warga Pati. Beberapa pejabat negara turut mempersulit pabrik Semen Rembang tersebut. Terlihat unsur politis lebih mengental, takut dengan basis suara pada pemilu dan pilkada di kabupaten yang padat penduduk tersebut, maka kepentingan negara dikorbankan.
Angin kematian bagi Semen Rembang malah ditiupkan dari lingkaran dekat Presiden Jokowi, berupa keberpihakan Lembaga Kepala Staf Kepresidenan yang memberi ruang bagi LSM JMPPK asal Pati yang getol menolak pabrik Semen Rembang. Dominasi Lembaga KSP oleh para mantan penggiat LSM telah menjadi pedang yang lebih banyak mengarah ke kepentingan nasional di industri semen. Ditambah tidak digubrisnya penelitian Badan Geologi Kementerian ESDM tentang Rekomendasi di CAT Watuputih tidak ada aliran air yang diabaikan oleh Ketua Tim KLHS Kementerian LHK San Awang Afri dengan tetap melarang Semen Rembang menambang di Rembang sampai terbit keputusan final.
Bahkan pada penghargaan dari Kementerian ESDM tentang kelola lingkungan 2017, Semen Indonesia adalah satu-satunya perusahaan semen di Indonesia yang meraih penghargaan tersebut. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H