Melodrama pabrik semen Rembang milik Semen Indonesia saat ini memasuki episode baru. Ya....dengan putusan Mahkamah Agung yang memeritahkan Gubernur Jateng untuk mencabut ijin lingkungan pembangunan pabrik semen di Rembang milik Semen Gresik (member Semen Indonesia Group) tidak menghilangkan hak Gubenur Jateng untuk memberikan ijin lingkungan baru jika PT Semen Indonesia mengajukan ijin lingkungan yang tentunya dengan dilengkapi AMDAL.
Apakah ada yang salah dengan AMDAL sebelumnya yang di cabut oleh Mahkamah Agung? Ini menjadi “perdebatan”, apalagi jika melihat salah satu dasar kemenangan dari pihak kontra pabrik semen di Rembang pada PK MA adalah bukti salah salah satu penggugat yaitu Joko Prianto pada saat sosialisasi AMDAL berada di Pontianak, sedangkan pihak Semen Gresik berdasarkan daftar hadir ada nama Joko Prianto.
Jadi dengan alasan pihak Semen Gresik berbohong atas kehadiran Joko Prianto, bukti tiket ke Pontianak atas nama Joko Priyanto (beda nama “Prianto dan Priyanto”) diajukan sebagai bukti. Jadi memang super power sosok Joko Prianto, yang bisa berada di dua tempat dengan nama yang berbeda, dan ketidakhadirannya mampu menafikkan keberadaan ribuan warga Rembang yang hadir di sosialisasi AMDAL Semen Gresik sepanjang tahun 2012-2014.
Tidak penting memberdebatkan “kehadiran” atau “ketidakhadiran” Joko Prianto yang mampu membatalkan ijin lingkungan pabrik semen yang investasinya Rp 5 triliun. Jadi Joko Prianto lebih hebat dibandingkan Osama Bin Laden yang hanya dihargai US$ 20 juta oleh Amerika Serikat atau sekitar Rp 260 miliar.
TUDUHAN AMDAL PABRIK SEMEN REMBANG ABAL-ABAL
Majalah Tempo bulan Oktober 2015 membuat liputan khusus tentang “Polemik Goa Wiyu” yang dalam AMDAL Semen Gresik dikatakan berada diluar area ijin penambangan, sedangkan menurut klaim masyarakat yang “kontra pabrik Rembang” lokasi Goa Wiyu berada di area penambangan. Atas perbedaan ini, maka ramai di media sosial dan juga pemberitaan media massa bahwa “AMDAL Semen Rembang Abal-Abal”, ada kebohongan dalam AMDAL Semen Rembang. Muncul tantangan di media sosial dari Joko Prianto kepada Agung Wiharto (Sekretaris Perusahaan Semen Indonesia) untuk melakukan pembuktian lokasi Gua Wiyu.
Untuk membuktikan AMDAL tidak salah, Dirut Semen Indonesia saat itu Suparni didampingi Sekretaris Perusahaan Agung Wiharto mengajak wartawan mengunjungi Goa Wiyu dan menunjukkan lokasi Gua Wiyu berada diluar lokasi penambangan.
Tidak penting pula menurut penulis “siapa yang lebih benar” pihak Semen Indonesia yang mengklaim Goa Wiyu berada diluar area penambangan atau pihak kontra yang mengklaim berada diarea penambangan. Sama tidak pentingnya memperdebatkan mana lebih duluan ada “telur apa ayam”. Dengan teknologi telur bisa direkayasa menggunakan kultur jaringan sehingga langsung bisa dibuat “ratusan calon ayam”, begitupula ayam dengan teknologi produktivitasnya bisa tinggi dan bisa menghasilkan “ratusan telur”.
APA ITU AMDAL?
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Dalam kajian AMDAL akan dilakukan atas dampak positif dan negatif dari suatu rencana kegiatan/proyek yag digunakan Pemerintah dalam memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek layak atau tidak layak lingkungan. Pertimbangan yang digunakan dalam melakukan penilaian mulai dari aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosial budaya dan juga kesehatan. Apabila dampak negatif yang ditimbulkan tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi maka kegiatan/proyek dinyatakan tidak layak lingkungan.