Mohon tunggu...
Kemandirian Industri
Kemandirian Industri Mohon Tunggu... -

Akun untuk saling berbagai dalam penguatan industri nasional yang mampu menyeimbangkan aspek profit, aspek masyarakat dan aspek lingkungan. Pembangunan akan merubah fungsi lingkungan. Dengan teknologi dan SOP yang baik, dampak dapat diminimalisir bahkan ditiadakan

Selanjutnya

Tutup

Money

Skor BUMN "8" dan BUMS "3"

27 November 2014   16:20 Diperbarui: 17 Juni 2015   16:43 1250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

BUMN (dominan)

BUMD/BUMS (supporting)

(4)

Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisien berkeadilan, kemandirian serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

BUMS dan

pelaku ekonomi lainnya

Sesuai dengan Visi Ekonomi 2014-2019 dari Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pemilu 2014, keberadaan BUMN diarahkan untuk memperkuat daya saing perekonomian nasional. Seiring dengan telah diberlakukannya ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA) tahun 2010 dan akan diterapkannya ASEAN Economic Community 2015, maka kebijakan BUMN yang diarahkan pada memperkuat daya saing perekonomian nasional harus mampu dijabarkan menjadi Visi, Misi dan Langkah Operasional Kementerian BUMN 2014-2019 agar nantinya BUMN tidak hanya dituntut mampu menjadi jawara di pasar domestik, tetapi mampu menjadi jawara di pasar regional (ASEAN).

BUMN “8” & SWASTA “3”

Sumber: Kementerian BUMN

1417054777710540048
1417054777710540048

Sub judul judul diatas bukanlah hasil pertandingan sepak bola ataupun skor yang lain. Tetapi merupakan jumlah peraturan perundangan yang harus ditaati, dalam hal ini BUMN harus menaati dan melaksanakan 8 regulasi sedangkan SWASTA “hanya 3 regulasi”. Dapat dibayangkan jika BUMN adalah manusia, maka sebegitu banyak peraturan yang harus dijalani, ibarat lomba lari BUMN harus memakai pakaian yang ketat dan berat sehingga menjadi sangat sulit bergerak semisal harus pakai : sepatu, celana pendek, celana panjang, kaos, baju, jas, tas ransel, gerobak. Sedangkan SWASTA hanya cukup pakai sepatu, celana pendek dan kaos. Jika mereka lomba lari, tentu SWASTA memiliki “keuntungan awal” yang jauh lebih besar.

Sehingga dapat dikatakan BUMN tidak berada pada “level playing field” yang sama dengan BUMS. Konsekuensi dari ketatnya aturan yang harus dijalankan oleh BUMN memberikan implikasi pada 2 (dua) kemungkinan, yaitu :

a)BUMN semakin kuat karena mampu menjalankan bisnis dan memenuhi ketentuan regulasi sama baiknya. Sehingga memiliki kompetensi yang baik tidak hanya pada aspek teknis, termasuk kompetensi non teknis. Kemampuan menyelesaikan aspek non teknis dapat menjadi sangat bermanfaat jika suatu saat BUMN tersebut berekspansi ke luar negeri, karena memiliki kemampuan adaptasi yang baik pada negara yang menjadi tujuan ekspansi.

b)BUMN tidak berkembang karena sumber daya yang dimiliki disibukkan dengan kegiatan yang bersifat non teknis. Di tengah persaingan pasar bebas, terlebih dengan berlakunya ASEAN Economic Community 2015, maka jika BUMN terbelenggu dengan persoalan aturan, maka akan melemahkan daya saing yang dimilikinya, sehingga ada ancaman bahwa BUMN akan menjadi penonton di negerinya sendiri.

Mewujudkan kemandirian BUMN dilakukan melalui 2 (dua) hal yaitu : independensi BUMN yang semakin baik dan strategi pengembangan BUMN. Independensi BUMN diwujudkan dengan mendorong BUMN untuk menerapkan manajemen yang profesional dan menghindari campur tangan Pemerintah selaku pemegang saham dalam pengelolaan BUMN. Independensi diwujudkan pula dengan memberikan keleluasaan dan mengurangi hambatan-hambatan yang membuat keputusan manajemen BUMN menjadi lama/terhambat. Ditengah persaingan bisnis yang semakin ketat, maka kecepatan mengambil keputusan dan melakukan tindakan merupakan salah satu komponen penting untuk memenangkan persaingan. Regulasi yang semakin “pro bisnis” hendaknya dapat dinikmati pula oleh BUMN, agar peran BUMN sebagai instrumen negara mampu berjalan sebagaimana mestinya dan menjadi tulang punggung eknomi nasional.

Mendorong BUMN naik kelas

Memperhatikan aset BUMN yang besar dan penjualan baru mencapai sekitar 50% menunjukkan ruang pertumbuhan masih besar. Begitu besar aset BUMN yang “idle” harus mampu dimanfaatkan dengan memperluas cakupan bisnis BUMN tersebut ataupun melakukan sinergi dengan BUMN lain. Mendorong BUMN naik kelas sangat penting untuk tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi semata tetapi juga menyehatkan keuangan negara. Masih adanya BUMN yang mengalami kerugian akan menjadi beban bagi negara, karena seharusnya pendapatan yang dapat digunakan untuk pembangunan justru digunakan untuk mensubsidi BUMN dalam rangka penyelamatan. Pemerintah melalui kementerian BUMN harus memiliki strategi untuk mendorong setiap BUMN naik kelas, yang jika dilakukan dengan konsisten, dimasa depan dapat memaksimalkan kontribusi BUMN bagi pembangunan ekonomi nasional. Upaya mendorong BUMN naik kelas dapat dilakukan antara lain :

·Mengurangi jumlah BUMN yang merugi

·Mengurangi nilai kerugian BUMN

·Mendorong nilai bisnis maupun rasio keuangan BUMN berada minimal pada level standar industrinya bahkan diatas standar industrinya.

·Mendorong BUMN untuk Go Publik

Seluruh BUMN yang Go Public, kinerjanya jauh meningkatkan dibandingkan sebelum Go Public, sehingga saat ini dari 10 perusahaan dengan kapitalisasi pasar terbesar di Bursa Efek Indonesia, maka 5 diantaranya adalah BUMN yaitu Telkom, Bank Mandiri, Bank BRI, PGN, Semen Indonesia. Begitu dominannya BUMN di Bursa, maka akan dilunurkan Indeks BUMN pada September 2014 sebagaimana disampaikan oleh Frederica Widyasari Dewi, Direktur Pengembangan BEI mengatakan yang dikutip Kontan.

BUMN saat ini dapat dikatakan sudah lebih baik dalam segala hal dengan telah diterapkannya Good Corporate Governance (GCG) dan berbagai aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Keberadaan BUMN sudah bergeser dari alat ekonomi dan politik Pemerintah menjadi salah satu pilar pembangunan ekonomi di Indonesia. BUMN sebagai pilar pembangunan ekonomi telah ditempatkan sebagai entitas yang penting menjadi generator pertumbuhan ekonomi dan pemerataan di Indonesia. Kinerja BUMN yang membaik memberikan dampak positif bagi keuangan negara. Kontribusi BUMN dalam bentuk pajak dan deviden pada tahun 2013 untuk APBN sangat besar. Untuk deviden sekitar Rp 40 triliun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun