Mohon tunggu...
KEMAL ARKAN IMRON
KEMAL ARKAN IMRON Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercubuana

Nama : Kemal Arkan Imron, NIM :41521010030, Program Studi : Teknik Informatika, Fakultas : Ilmu Komputer, Dosen Pengampu : Prof Dr Apollo, M.Si.Ak,CA,CIBV,CIBV, CIBG Mata Kuliah : Pendidikan Anti Korupsi dan Etik. Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Panopticon Jeremy Bentham & Kejahatan Struktural Giddens Athony

31 Mei 2023   22:34 Diperbarui: 31 Mei 2023   22:34 479
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumen Pribadi | Korupsi

2. Memerangi diskriminasi:

   Diskriminasi sosial dan ketidakadilan juga dapat mempengaruhi terjadinya kejahatan struktural. Masyarakat yang terpinggirkan, seperti kelompok minoritas, perempuan, dan kelompok etnis tertentu, sering kali menjadi sasaran kejahatan atau terlibat dalam kejahatan sebagai akibat dari perlakuan yang tidak adil. Untuk mencegah kejahatan struktural, penting untuk memerangi diskriminasi dan memastikan perlindungan hukum yang setara bagi semua individu. Ini melibatkan adopsi kebijakan anti-diskriminasi, pendidikan tentang kesetaraan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta penguatan mekanisme penegakan hukum yang melindungi kelompok yang rentan.

3. Meningkatkan pengawasan terhadap institusi:

   Institusi-institusi yang memiliki kekuasaan dan pengaruh yang besar dalam masyarakat memiliki potensi untuk melakukan kejahatan struktural. Contoh nyata adalah kejahatan korporasi, di mana perusahaan atau individu di dalamnya melakukan tindakan ilegal atau tidak etis untuk memperoleh keuntungan. Untuk mencegah kejahatan struktural, diperlukan pengawasan yang lebih ketat terhadap institusi-institusi ini. Ini dapat dilakukan melalui regulasi yang lebih tegas, peningkatan transparansi dalam praktik bisnis, penguatan mekanisme pengawasan independen, dan penegakan hukum yang adil terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh institusi-institusi tersebut.

4. Mendorong partisipasi masyarakat:

   Melibatkan masyarakat secara aktif dalam upaya pencegahan kejahatan struktural sangat penting. Masyarakat memiliki pengetahuan yang berharga tentang kondisi sosial dan masalah yang ada di

 lingkungan mereka. Oleh karena itu, langkah-langkah harus diambil untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam merumuskan kebijakan pencegahan kejahatan. Ini dapat dilakukan melalui dialog publik, forum partisipatif, dan keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan masalah kejahatan struktural.

5. Pendidikan dan kesadaran publik:

   Pendidikan dan kesadaran publik merupakan langkah penting dalam mencegah kejahatan struktural. Masyarakat perlu memahami konsep kejahatan struktural, faktor-faktor yang mempengaruhinya, dan dampak yang ditimbulkan. Pendidikan tentang kesadaran akan keadilan sosial, hak asasi manusia, dan etika dalam bisnis dan pemerintahan dapat membantu membangun kesadaran dan tanggung jawab kolektif terhadap pencegahan kejahatan struktural. Kampanye publik dan kegiatan sosialisasi juga dapat digunakan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang kejahatan struktural.

Dalam menerapkan langkah-langkah ini, kolaborasi antara pemerintah, lembaga penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat luas sangat penting. Kerja sama dan koordinasi antara berbagai pemangku kepentingan akan memperkuat upaya pencegahan kejahatan struktural dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan adil. Dengan mengatasi faktor-faktor struktural yang mendukung kejahatan struktural, kita dapat bergerak menuju masyarakat yang lebih berkeadilan dan bebas dari kejahatan.

Kesimpulan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun