Mohon tunggu...
KELVIN RIUPASSA
KELVIN RIUPASSA Mohon Tunggu... Dokter - Covid 19 Frontliner Mahasiswa Magister Kajian Administrasi Rumah Sakit FKM Universitas Indonesia

Tidak ada kata terlambat untuk berkarya

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Krisis Masker N95, Apa yang Harus Dilakukan Rumah Sakit?

23 Juni 2020   23:25 Diperbarui: 23 Juni 2020   23:25 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Executive Summary

Alat Pelindung Diri (APD) menjadi isu yang sangat santer dalam penanganan pasien Covid 19. Banyak tenaga medis yang telah gugur dalam melakukan tugasnya karena APD yang tidak standar.

Sementara supply dan demand APD berat sebelah, ketersediaan yang minim, menyebabkan harga APD terutama Masker N95 membumbung tinggi. Sehingga perlu dipikirkan pemakaian ulang masker N95 dalam keadaan darurat.

Pendahuluan

Corona Virus Disease 19 (Covid 19) disebabkan oleh virus Severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 / SARs CoV-2. Virus tersebut memiliki diameter 125 nanometer atau 0,125 mikrometer. Ukuran diameter tersebut ditemukan oleh dua peneliti AS, Anthony R Fehr dan Stanley Perlman. 

Menurut WHO, selain berukuran sangat kecil virus ini juga dapat bertahan hidup 10 menit di tangan manusia, dan mati pada pemanasan dengan suhu 56 derajat celcius.

 Wabah penyakit akibat infeksi SARS-CoV-2 pada manusia pertama kali terdeteksi di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Tiongkok pada pertengahan Desember 2019. Virus ini kemudian menyebar ke Thailand (Bangkok) , Jepang (Tokyo), Korea Selatan (Seoul), Hongkong, Taiwan, beberapa negara di Eropa, Amerika dan akhirnya ke seluruh dunia. 

Pada 30 Januari 2020, wabah akibat SARS-CoV-2 ditetapkan sebagai darurat kesehatan global oleh WHO yang adalah Organisasi Kesehatan Dunia. Kasus positif sampai dengan 19 Juni 2020 berjumlah 8.750.990, kasus aktif 3.668.792, telah menelan korban jiwa sebanyak 461.820 orang, dan kasus kritis sejumlah 54.791 pasien tersebar di 213 negara di seluruh dunia.

Kasus positif COVID-19 di Indonesia pertama kali dideteksi pada 2 Maret 2020, ketika dua orang terkonfirmasi tertular dari seorang warga negara Jepang. Pada 9 April, pandemi sudah menyebar ke 34 provinsi dengan DKI Jakarta, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Kalimantan Selatan sebagai provinsi paling terpapar.

Sampai tanggal 19 Juni 2020, Indonesia telah melaporkan 42.762 kasus positif, terbanyak di Asia Tenggara melampaui Singapura. Sebanyak 16.798 orang telah sembuh, menyisakan 23.625 kasus yang sedang dirawat. Di Jakarta sampai dengan 19 Juni 2020 terdapat 9.525 kasus positif, dengan 1.382 penderita yang di rawat di rumah sakit-rumah sakit.

Pernyataan Isu 

Dengan hamper 4 juta jiwa penderita Covid 19 yang dirawat di seluruh dunia, menghasilkan pertanyaan berapa banyak Alat Pelindung Diri (APD) terstandar yang harus disiapkan untuk melindungi keselamatan tenaga medis khususnya. 

Diakhir tulisan ini akan disampaikan rekomendasi strategi untuk mengatasi krisis Masker N95, salah satu APD level 3 yang diperlukan tenaga medis yang melakukan perawatan pada penderita Covid 19 dengan lokasi pengamatan dan analisa dilakukan pada Rumah Sakit di Jakarta Selatan.

Pre-existing Policies

Sesuai dengan Pedoman APD yang dikeluarkan oleh Satgas Covid 19 pada bulan April 2020, Masker N95 wajib disediakan bagi tenaga medis bagi tenaga medis yang melakukan tindakan yang menimbulkan aerosol dan tenaga medis yang  bertugas di ruang prosedur dan tindakan operasi pada pasien ODP dan PDP atau konfirmasi COVID-19, melakukan kegiatan yang menimbulkan aerosol (intubasi, ekstubasi, trakeotomi, resusitasi jantung paru, bronkoskopi, pemasangan NGT, endoskopi gastrointestinal) pada pasien ODP dan PDP atau konfirmasi COVID19, Pengambilan sample pernapasan (swab nasofaring dan orofaring).

Pada Bulan April 2020, Himpunan Sterilisasi Sentral Indonesia (HISSI) mengeluarkan rekomendasi penggunaan berulang Masker N95 pada kondisi darurat Covid 19. 

Respirator N95 yang digunakan berulang harus dipastikan bersih, tidak basah. Penggunaan pelindung wajah, masker bedah setelah respirator N95 atau cara mekanik lainnya akan membantu mengurangi kontaminasi. Respirator N95 yang telah digunakan untuk tindakan yang menimbulkan aerosol sebaiknya tidak digunakan berulang. 

Rekomendasi Pemrosesan Ulang Respirator N95 Pemrosesan ulang respirator harus memastikan virus dapat mati dan respirator tetap baik secara fisik serta tidak merusak efektivitas penyaringan udara. 

Pemanasan Kering, 70oC dalam oven selama 30 menit. Oven laboratorium atau lemari pengering, bukan oven rumahan, yang mengalirkan udara panas terbukti membunuh bakteri yang lebih kuat dibandingkan Covid-19 tanpa merusak filter Pemanasan Basah. Uap air dari air yang mendidih selama 10 menit. Sama dengan pemanasan kering, terbukti membunuh bakteri yang lebih kuat dibandingkan Covid-19. 

Metode pemrosesan lainnya yang dapat dipertimbangkan yaitu uap/ plasma hidrogen peroksida, etilen oksida, iradiasi gamma atau ozon. Pastikan bahan pembuat respirator N95 sesuai dengan metode pemrosesan ulang yang dipilih. 

Sebelum Penggunaan Ulang Respirator N95 Rumah sakit harus mempunyai kebijakan penggunaan ulang respirator N95 yang meliputi persyaratan kondisi yang dapat dilakukan penggunaan ulang, metode pemrosesan ulang, dan maksimal penggunaan ulang yang diperbolehkan (maksimal 5 kali). Respirator N95 digunakan ulang oleh petugas yang sama, bukan petugas lainnya. 

Petugas selalu menjaga kebersihan respirator dengan melakukan cuci tangan. Uji sebelum penggunaan (fit-test) harus selalu dilakukan untuk memastikan respirator dapat melindungi petugas dengan baik.

Permasalahan

Rumah Sakit ini, sejak bulan Maret 2020, dilakukan pemisahan IGD  Influenza Like Illness (ILI), dengan tujuan memisahkan pasien yang berpotensi menderita Covid 19 sesuai arahan WHO, dengan  demikian masker  N95 hanya diberikan bagi petugas kesehatan di IGD ILI dan analis yang akan melakukan swab tenggorokan.  

Sejalan dengan berlangsungnya pelayanan di rumah sakit didapatkan beberapa pasien tanpa gejala ILI namun setelah di Rapid Test ternyata hasilnya reaktif Covid 19, dan PCR positif Covid 19. 

Puncaknya pada pertengahan April 2020, didapati 6 tenaga medis yang terdiri dari 1 Dokter Spesialis Obstetri Ginekologi, 1 Dokter Umum, 2 Perawat, dan 2 Tenaga Gizi, dengan hasil PCR positif Covid 19.

Hal ini menimbulkan kecemasan massal di kalangan rumah sakit, termasuk para dokter spesialis. Untuk mengatasi kecemasan tersebut managemen rumah sakit dan komite medik, mengambil kebijakan untuk penggunaan Gown, Masker N95, google, dan face shield bagi para dokter spesialis yang melakukan pemeriksaan baik di poliklinik maupun di rawat inap. 

Kebijakan ini menimbulkan permasalahan baru karena dalam satu hari rumah sakit membutuhkan 15-20 masker N95 Pengambilan sample pernapasan (swab nasofaring dan orofaring). Kelangkaan barang, dan harga yang melambung tinggi menyebabkan logistik rumah sakit kesulitan dalam menyediakan masker N95. Masker N95 berada dalam kondisi kritis di Rumah Sakit.

Pengujian 

Pada awal Mei 2020 Unit CSSD dan PPI Rumah Sakit mulai melakukan uji pemrosesan ulang masker N95, dengan metode yang direkomendasikan oleh HISSI. Pemanasan kering menggunakan oven dengan suhu 70 derajat celcius, didapati hasil masker N95 mengalami perubahan bentuk mengkerut, sehingga tidak dapat digunakan kembali. 

Pemanasan basah dengan uap air mendidih menyebabkan masker N95 basah dan terkendala pada proses pengeringan setelah diberikan uap air mendidih. Tak kehilangan akal tim CSSD dan PPI Rumah Sakit, mencoba sterilisasi menggunakan sinar UV dengan dosis yang disesuaikan dengan luas ruangan untuk mensterilisasi masker N95. 

Pemrosesan selama 1 jam dilakukan sehari dua kali, sesi pagi digunakan untuk mensterilisasi masker N95 petugas shift sore dan malam dan sesi sore hari untuk mensterilisasi masker petugas malam. 

Sekali proses sterilisasi dapat menghasilkan 20 masker N95 yang telah dapat digunakan kembali, tentu saja sebelum disterilisasi masker N95 diberi nama dahulu untuk menghindari tertukarnya masker. Standar Prosedur Operasional pemrosesan ulang masker N95 dibuat dengan ketentuan 1 masker hanya boleh 5 kali disterilisasi sesuai rekomendasi HISSI.

Rekomendasi

Proses sterilisasi masker N95 menggunakan sinar UV ini sangat efisien dan aman, terbukti sejak digunakan pada 11 Mei 2020 hingga saat ini, seluruh pemeriksaan PCR pada tenaga kesehatan Rumah Sakit Negatif Covid 19. 

Inovasi sterilisasi Masker N95 menggunakan sinar UV menyelesaikan masalah krisis masker N95 sekaligus memberikan kepastian keamanan bekerja bagi para tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan langsung bagi penderita Covid 19. 

Terlebih lagi sampai kapan pandemi Covid 19 belum bisa diprediksi kapan akan berakhir, sehingga demand dan supply akan masker N95 akan terus menjadi masalah demi keselamatan tenaga kesehatan yang bertugas menangani penderita Covid 19.

Daftar Pustaka

  • Organization WH. Coronavirus disease 2019 (COVID-19): situation report, 72. 2020;
  • Update Covid-19 Di Indonesia Analisa Data. 2020
  • Schwartz J, King C-C, Yen M-Y. Protecting health care workers during the COVID-19 coronavirus outbreak-Lessons from Taiwan's SARS response. Clin Infect Dis. 2020;
  • Remuzzi A, Remuzzi G. COVID-19 and Italy: what next? Lancet [Internet]. 2020;395(10231):1225--8.
  • Kementrian Kesehatan. Pedoman COVID REV-4. Pedoman Pencegah dan Pengendali CORONAVIRUS Dis. 2020;
  • Himpunan Sterilisasi Sentral Indonesia (HISSI). Reuse respirator N95 pada darurat Covid-19. 2020;19.
  • Covid- UP. Rekomendasi APD Berdasarkan Tingkat Perlindungan. :1--25.
  • Laswety D, Epid BM. STERILISASI SENTRAL DI ERA COVID -19.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun