Mohon tunggu...
Kelvin Pratama123
Kelvin Pratama123 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Kekuatan dari dalam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Negara dalam Menjaga Ketertiban Umum di Era disrupsi Teknologi

19 Oktober 2024   14:24 Diperbarui: 19 Oktober 2024   14:42 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apa Itu Disrupsi Teknologi?

      Pada dasarnya, disrupsi teknologi adalah sebuah fenomena yang terjadi ketika suatu teknologi baru muncul dan mengubah cara konvensional masyarakat dalam menjalankan bisnis.

Di sisi lain, dapat dipahami pula bahwa disrupsi teknologi adalah suatu inovasi yang mengganti cara hidup dan pola pikir masyarakat, mengubah budaya kerja perusahaan, atau bahkan menciptakan pasar baru yang belum pernah ada sebelumnya.

Penyebab Disrupsi Teknologi

     Terjadinya disrupsi teknologi yang dapat membuat transformasi besar-besaran tentu diakibatkan oleh beberapa faktor.

Adapun sejumlah hal yang menjadi penyebab disrupsi teknologi adalah sebagai berikut:

1. Revolusi 4.0

Dalam waktu singkat, teknologi digital telah berkembang dengan pesat dan menyebar ke seluruh penjuru kota

2. Perilaku Masyarakat

Pada dasarnya, teknologi digital dibuat dengan tujuan untuk memudahkan aktivitas manusia. Itu artinya, perilaku manusia pun menjadi terdampak dan lambat laun akan berubah.

3. Adanya Inovasi Model Bisnis

Kehadiran pengusaha baru yang mengandalkan teknologi juga memengaruhi pasar secara signifikan.

       Dalam konteks tradisional, ketertiban umum diupayakan melalui penegakan hukum dan keamanan publik oleh aparat negara seperti kepolisian dan lembaga peradilan. Namun, di era disrupsi teknologi, peran negara dalam menjaga ketertiban umum menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Teknologi digital tidak hanya membawa perubahan dalam berbagai aspek kehidupan, tetapi juga menciptakan ruang baru yang perlu diatur secara bijak oleh negara.

1. Tantangan Ketertiban di Era Digital

   Disrupsi teknologi membawa tantangan baru terhadap ketertiban umum, terutama dalam hal keamanan siber, privasi, dan penyebaran informasi. Salah satu fenomena yang paling signifikan adalah kemunculan ancaman keamanan di dunia maya, seperti serangan siber, peretasan, dan pencurian data pribadi. Pelanggaran ini dapat mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi suatu negara, sekaligus mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.

2. Peran Negara dalam Regulasi Teknologi

    Dalam menghadapi tantangan ini, negara memiliki peran krusial sebagai regulator dan pelindung kepentingan publik. Regulasi terhadap penggunaan teknologi dan internet menjadi langkah penting yang harus dilakukan oleh pemerintah. Beberapa negara telah menerapkan undang-undang yang lebih ketat terkait keamanan siber dan perlindungan data, seperti General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa. Di Indonesia, pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk mengatur penggunaan teknologi informasi dan menjaga ketertiban di ruang digital.

3. Penguatan Keamanan Siber

    Selain regulasi, negara juga harus meningkatkan kapasitasnya dalam menjaga keamanan siber. Peningkatan infrastruktur teknologi dan sumber daya manusia di bidang keamanan siber menjadi prioritas untuk menangkal serangan digital yang semakin canggih. Kerja sama internasional juga penting, mengingat serangan siber sering kali bersifat lintas batas dan memerlukan koordinasi antar negara.

4. Menjaga Keseimbangan Antara Teknologi dan Ketertiban Sosial

    Di era disrupsi teknologi, negara harus mampu menjaga keseimbangan antara perkembangan teknologi yang pesat dengan ketertiban sosial. Teknologi membawa banyak manfaat bagi masyarakat, seperti kemudahan akses informasi, peningkatan efisiensi, dan inovasi di berbagai sektor. Namun, jika tidak diatur dengan baik, teknologi juga dapat menjadi ancaman bagi stabilitas sosial.

5. Peran Lembaga Hukum dan Penegakan Ketertiban

     Penegakan ketertiban di era digital tidak hanya mengandalkan regulasi dan keamanan siber, tetapi juga pada efektivitas lembaga hukum dalam menjalankan tugasnya. Pengadilan, kepolisian, dan lembaga hukum lainnya harus memahami dinamika teknologi dan mampu menegakkan hukum di ruang digital. Hal ini termasuk pengembangan kemampuan investigasi digital dan penegakan hukum yang efektif terhadap kejahatan siber.

Contoh Disrupsi Teknologi

1. Robotika

2. Augmented Reality dan Virtual Reality

3. Artificial Intelligence

4. Internet of Things (IoT) dan Teknologi 5G

 Dampak Disrupsi Teknologi

    Disrupsi teknologi adalah suatu hal yang membawa perubahan besar dalam dunia bisnis, menghasilkan teknologi lebih canggih, dan memudahkan aktivitas.

Namun, sebagai dampaknya, perusahaan yang tidak mampu beradaptasi terhadap perubahan akan kalah saing.

Sehubungan dengan ini, beberapa dampak disrupsi teknologi adalah memunculkan kompetisi dan persaingan, seperti:

  • Antara media cetak dengan e-paper dan media sosial
  • Antara ojek pangkalan konvensional dan ojek online
  • Antara warung dengan metode pembayaran tunai dengan merchant yang sudah menyediakan layanan cashless
  • Antara bisnis retail offline dengan marketplace

Kesimpulan

Di era disrupsi teknologi, peran negara dalam menjaga ketertiban umum semakin penting dan kompleks. Negara harus mampu beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan teknologi, sekaligus tetap mempertahankan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Melalui regulasi yang tepat, penguatan keamanan siber, serta penegakan hukum yang efektif, negara dapat memastikan bahwa perkembangan teknologi membawa manfaat bagi masyarakat tanpa mengorbankan ketertiban umum.

Peran aktif masyarakat juga tidak kalah penting dalam menjaga ketertiban di era digital. Dengan kolaborasi yang baik antara negara, pelaku industri, dan masyarakat, tantangan disrupsi teknologi dapat diatasi dengan lebih efektif dan berkelanjutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun