Mohon tunggu...
Kelvin Pratama123
Kelvin Pratama123 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Kekuatan dari dalam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Negara dalam Menjaga Ketertiban Umum di Era disrupsi Teknologi

19 Oktober 2024   14:24 Diperbarui: 19 Oktober 2024   14:42 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

4. Internet of Things (IoT) dan Teknologi 5G

 Dampak Disrupsi Teknologi

    Disrupsi teknologi adalah suatu hal yang membawa perubahan besar dalam dunia bisnis, menghasilkan teknologi lebih canggih, dan memudahkan aktivitas.

Namun, sebagai dampaknya, perusahaan yang tidak mampu beradaptasi terhadap perubahan akan kalah saing.

Sehubungan dengan ini, beberapa dampak disrupsi teknologi adalah memunculkan kompetisi dan persaingan, seperti:

  • Antara media cetak dengan e-paper dan media sosial
  • Antara ojek pangkalan konvensional dan ojek online
  • Antara warung dengan metode pembayaran tunai dengan merchant yang sudah menyediakan layanan cashless
  • Antara bisnis retail offline dengan marketplace

Kesimpulan

Di era disrupsi teknologi, peran negara dalam menjaga ketertiban umum semakin penting dan kompleks. Negara harus mampu beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan teknologi, sekaligus tetap mempertahankan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Melalui regulasi yang tepat, penguatan keamanan siber, serta penegakan hukum yang efektif, negara dapat memastikan bahwa perkembangan teknologi membawa manfaat bagi masyarakat tanpa mengorbankan ketertiban umum.

Peran aktif masyarakat juga tidak kalah penting dalam menjaga ketertiban di era digital. Dengan kolaborasi yang baik antara negara, pelaku industri, dan masyarakat, tantangan disrupsi teknologi dapat diatasi dengan lebih efektif dan berkelanjutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun