Kehadiran pengusaha baru yang mengandalkan teknologi juga memengaruhi pasar secara signifikan.
    Dalam konteks tradisional, ketertiban umum diupayakan melalui penegakan hukum dan keamanan publik oleh aparat negara seperti kepolisian dan lembaga peradilan. Namun, di era disrupsi teknologi, peran negara dalam menjaga ketertiban umum menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Teknologi digital tidak hanya membawa perubahan dalam berbagai aspek kehidupan, tetapi juga menciptakan ruang baru yang perlu diatur secara bijak oleh negara.
1. Tantangan Ketertiban di Era Digital
  Disrupsi teknologi membawa tantangan baru terhadap ketertiban umum, terutama dalam hal keamanan siber, privasi, dan penyebaran informasi. Salah satu fenomena yang paling signifikan adalah kemunculan ancaman keamanan di dunia maya, seperti serangan siber, peretasan, dan pencurian data pribadi. Pelanggaran ini dapat mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi suatu negara, sekaligus mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.
2. Peran Negara dalam Regulasi Teknologi
  Dalam menghadapi tantangan ini, negara memiliki peran krusial sebagai regulator dan pelindung kepentingan publik. Regulasi terhadap penggunaan teknologi dan internet menjadi langkah penting yang harus dilakukan oleh pemerintah. Beberapa negara telah menerapkan undang-undang yang lebih ketat terkait keamanan siber dan perlindungan data, seperti General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa. Di Indonesia, pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk mengatur penggunaan teknologi informasi dan menjaga ketertiban di ruang digital.
3. Penguatan Keamanan Siber
  Selain regulasi, negara juga harus meningkatkan kapasitasnya dalam menjaga keamanan siber. Peningkatan infrastruktur teknologi dan sumber daya manusia di bidang keamanan siber menjadi prioritas untuk menangkal serangan digital yang semakin canggih. Kerja sama internasional juga penting, mengingat serangan siber sering kali bersifat lintas batas dan memerlukan koordinasi antar negara.
4. Menjaga Keseimbangan Antara Teknologi dan Ketertiban Sosial
  Di era disrupsi teknologi, negara harus mampu menjaga keseimbangan antara perkembangan teknologi yang pesat dengan ketertiban sosial. Teknologi membawa banyak manfaat bagi masyarakat, seperti kemudahan akses informasi, peningkatan efisiensi, dan inovasi di berbagai sektor. Namun, jika tidak diatur dengan baik, teknologi juga dapat menjadi ancaman bagi stabilitas sosial.
5. Peran Lembaga Hukum dan Penegakan Ketertiban
   Penegakan ketertiban di era digital tidak hanya mengandalkan regulasi dan keamanan siber, tetapi juga pada efektivitas lembaga hukum dalam menjalankan tugasnya. Pengadilan, kepolisian, dan lembaga hukum lainnya harus memahami dinamika teknologi dan mampu menegakkan hukum di ruang digital. Hal ini termasuk pengembangan kemampuan investigasi digital dan penegakan hukum yang efektif terhadap kejahatan siber.
Contoh Disrupsi Teknologi
1. Robotika
2. Augmented Reality dan Virtual Reality
3. Artificial Intelligence