Mohon tunggu...
Fauzan Ammar Fata Yusuf
Fauzan Ammar Fata Yusuf Mohon Tunggu... Freelancer - Amateur Writer | A Longlife Learner

Masih butuh belajar.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Prakerja dan Segala Permasalahannya

21 Juni 2020   16:37 Diperbarui: 21 Juni 2020   16:37 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo by Christin Hume on Unsplash 

Ada hal yang aneh yang ditemukan ICW, yaitu Skill Academy yang notabene-nya adalah platform digital prakerja diwaktu yang sama juga menjadi lembaga pelatihan di Tokopedia. 42 jenis pelatihan dari Skill Academy yang berada di Tokopedia. Jelas-jelas di tokopedia tertera "Lembaga pelatihan yang telah tergabung" dan di situ termasuk Skill Academy. Tokopedia yang sebagai platform digital, materi pelatihan di Tokopedia juga terdapat di platform digital lain, seperti Skill Academy dan Pintaria. Hal yang serupa juga terjadi pada platform digital Pintaria yang termasuk ke dalam salah satu lembaga pelatihan yang ada di Tokopedia.

Pintaria juga merupakan pemilik dari HarukaEDU, yang mana HarukaEdu merupakan salah satu lembaga pelatihan yang ada di Pintaria. HarukaEdu menawarkan 24 jenis pelatihan melalui platform digial Pintaria.

Untuk platform digital yang dalam waktu yang sama berperan sebagai platform digital merangkap juga sebagai lembaga pelatihan, terjadi pada Sekolah.mu dan Pijar Mahir. Untuk Sekolah.mu dari 69 jenis pelatihan yang ditawarkan dalam platform ini, sebanyak 12 pelatihan yang diselengarakan oleh lembaga pelatihan yang terafiliasi dengan Sekolah.mu. 

Tidak luput juga Pijar Mahir, dari 136 pelatihan yang di tawarkan, sebanyak 10 pelatihan diantaranya milik Lembaga Pelatihannya sendiri dan ada beberapa lembaga pelatihan yang tidak dimasukan kedalam list "Mitra lembaga pelatihan" di website Pijar Mahir. lantas, kenapa tidak masuk kedalam list tersebut?

Sebagaimana diatur dalam Perpres 36/2020, yang diperinci dalam Permenko 3/2020, dijelaskan pada Pasal 50, bahwa platform digital memiliki tugas diantaranya, melakukan kurasi lembaga pelatihan, dan melakukan pengawasan serta evaluasi atas penyelenggaraan pelatihan. Tidak satupun yang menjelaskan mengenai tugas platform digital yang bisa menyediakan lembaga pelatihan dari dirinya sendiri. Lucu sekali rasanya, platform digital mengkurasi, mengawasi, dan mengevaluasi lembaganya sendiri di waktu yang bersamaan.

Semua ini bisa menimbulkan potensi konflik kepentingan, praktik monopoli, persaingan usaha tidak sehat, dan memperkaya diri dalam program kartu prakerja. Bagaimana tidak? di dalam Pasal 52 ayat (1) Permenk 3/2020 disebutkan bahwa platform Digital diperbolehkan mengambil komisi jasa yang wajar dari Lembaga Pelatihan yang melakukan kerja sama. 

Kondisi diperparah dengan tidak adanya besaran komisi yang jelas, sebagaimana yang di dalam Pasal 52 ayat (2) Permenko 3/2020 disebutkan bahwa besaran komisi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perjanjian kerja sama dan mendapat persetujuan dari Manajemen Pelaksana.

Tidak adanya penetapan standar harga dari seluruh materi pelatihan yang berada di platform digital. Jika dilihat secara lebih baik, terdapat beberapa materi pelatihan yang "sama" dari berbagai lembaga pelatihan dan harganya berbeda-beda. Ini bisa menimbulkan potensi monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat, padahal program Prakerja memakai APBN.

Menurut penulis, seharusnya dibuat aturan yang memukul rata harga dari berbagai macam materi pelatihan yang sama atau, khusus program program Prakerja tidak boleh ada materi yang sama di antara lembaga pelatihan, agar makin banyak variasi materi pelatihan.

Materi pelatihan yang umum dan mengikuti pasar perkotaan

Menurut penulis, materi pelatihan kebanyakan mengikuti "pasar" perkotaan. Seharusnya, materi-materi pelatihan juga diimbangi dengan materi yang mengikuti "pasar" sektor pertanian, perikanan, industri, dan yang lainnya. Terlebih di kondisi pandemi ini, materi yang cocok adalah yang mengenai sektor pertanian, agar bisa menunjang kebutuhan makan sehari-hari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun