Mohon tunggu...
Fauzan Ammar Fata Yusuf
Fauzan Ammar Fata Yusuf Mohon Tunggu... Freelancer - Amateur Writer | A Longlife Learner

Masih butuh belajar.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Permasalahan ABK Indonesia di Kapal Asing

8 Mei 2020   00:35 Diperbarui: 11 Mei 2020   23:32 1674
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi ABK. (Foto: AP Photo/Dita Alangkara via kompas.com)

Salah satu pemicu permasalahan-permasalahan WNI yang bekerja sebagai pelaut Asing adalah agen tenaga kerja, yang mana sekarang berkembang pesat di seluruh wilayah Indonesia.

Menjamurnya agen tenaga kerja, didasari regulasi UU No.40/2007 tentang perseroan terbatas dan peraturan Menteri Perhubungan No.84/2013 tentang perekrutan dan penempatan awak kapal.

Belum adanya penertiban aturan pelaksanaan yang baru yang menjadi turunan dari UU No.18/2007, membuat agen tenaga kerja yang bisa berdiri atas izin Pemerintah, berpotensi semakin lemah pada pengawasan operasioanl dan pendataan ABK di luar negeri. Perlindungan penuh bisa dilakukan kepada para ABK dan memberikan kekuatan hukum bagi Indonesia saat sedang menghadapi kasus yang berkaitan dengan ABK dan juga bisa langsung ke akar persoalan.

Pendekatan hak asasi manusia (HAM) yang terus-menerus digaungkan oleh Pemerintah seolah-olah hanya di atas kertas. Di lapangan, perusahaan tidak mengetahui berbagai kebijakan terkait dengan sertifikasi hak asasi manusia untuk usaha perikanan.

Perusahaan juga tidak dalam pandangan yang sama untuk menerapkan prinsip HAM dalam melakukan kegiatan usaha perikanan dengan menghormati dan melindungi hak asasi ABK nelayan. 

Minimnya implementasi dan pengawasan lapangan dari peraturan, menjadi salah satu masalah yang menunjukkan ketiadaan inovasi implementasi kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah di lapangan.

Dari hasil laporan investigasi Tempo dan Greenpeace yang penulis baca, adanya prosedur yang seharusnya diajalani oleh calon WNI yang menjadi ABK Asing, tetapi tidak dilaksanakan. 

Pembuatan buku pelaut adalah salah satu contohnya, yang mana seharusnya dibuat di kantor syahbandar , tetapi banyak pelaut mengaku tidak pergi ke kantor syahbandar dan hanya melakukan foto di agen, lalu besoknya langsung jadi.

Penulis meyakini bahwa terdapat terdapat mafia-mafia dibalik semua ini. Banyak laporan dokumen yang lancung, membuat para WNI yang menjadi ABK Asing tak dicatat sebagai tenaga kerja migran oleh Pemerintah Indonesia dan negara tempat WNI yang menjadi ABK Asing bekerja, Ini yang menjadi alasan bahwa mereka rentan terhadap pelanggaran HAM.

Jika mengacu terhadap peraturan Menteri Perhubungan No.84/2013, seharusnya ABK yang bekerja di luar negeri memiliki visa kerja, buku pelaut, dan keterampilan melaut.

Dalam peraturan Menteri Perhubungan No.84 /2003 pasal 21 ayat 2 menjelaskan yang intinya perjanjian kerja laut wajib ditandatangani oleh pelaut dan agen kapal yang diketahui oleh pejabat yang ditunjuk.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun