Kesenjangan hukum nasional dan internasioanal ditambah kurangnya pengawasan otoritas yang terkait, membuat IUU Memancing dan perbudakan modern di bidang perikanan masih tetap bertahan sampai sekarang,
Perlunya Pemerintah Indonesia untuk meratifikasi ILO tahun 2007 No.188. ILO menggagas pembuatan konvensi khusus yang mengatur tentang hubungan industrial di kapal perikanan, yaitu Konvensi ILO No. 188 Tahun 2007 " Work in Fishing Convention".
Konvensi 188 adalah alat penting yang akan menentukan jumlah minimum jam istirahat, langkah keamanan yang lebih baik, cakupan untuk penyakit akibat bekerja sebagai pelaut perikanan, perawatan medis di kapal, upah kru dan perbaikan dalam akomodasi dan makanan.
Orang-orang Indonesia yang bekerja sebagai ABK Asing meninggalkan rumah mereka yang miskin bertahun-tahun yang lalu dengan penuh harapan dan pergi ke negara lain, berjanji untuk mengirim uang kembali dari pekerjaan bergaji baik. Sebaliknya, mereka ditipu, dijual atau bahkan diculik dan dimasukkan ke kapal yang menjadi penjara terapung.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H