Mohon tunggu...
kelompok mantingtawangsari
kelompok mantingtawangsari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Tugas KSM 2021

AHMAD ALVIN AHLUDZ DZIKRILLAH (21801082110) AFI FAIDA MAULIDIA (21801082132) MAULIDAH FARADINA (21801082093) NOVITA WAHYU FAUZIAH (21801082212)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkembangan Desa dan BUMDes Manting Tawangsari

1 September 2021   00:40 Diperbarui: 1 September 2021   00:42 729
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(GAMBAR 1.2 Mencari informasi tentang BUMDES) /dokpri

Desa Tawangsari merupakan sebuah desa yang terletak di kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Desa Tawangsari ini berada dalam proses pengembangan. Secara garis besar, pengembangan yang terjadi di Desa Tawangsari ini, meliputi pengembangan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM). 

Pelaksanaan pengembangan ini tentunya tidak lepas dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat Desa Tawangsari. Hal ini, berkaitan dengan kondisi ekonomi dan kemakmuran masyarakatnya. Jika dilihat dari tingkat ekonomi masyarakat, maka pengembangan desa ini akan sangat berpengaruh pada pertumbuhan dan perkembangan desa yang ada disekitarnya. 

Secara geografis, Desa Tawangsari terletak pada wilayah dataran tinggi dengan luas wilayah 770,04 Ha, yang terdiri dari 5 dusun, yaitu Dusun Manting, Dusun Gerih, Dusun Bunder, Dusun Ngebrong,dan Dusun Meduran. Jumlah penduduk desa tawangsari sebanyak 8.226 jiwa. Secara umum, potensi Desa Tawangsari cukup besar, terutama dalam sektor pertanian dan perkebunan. Desa Tawangsari termsasuk salah satu penghasil sayur terbesar di Kabupaten Malang. 

Menurut informasi yang kami dapatkan dari para sesepuh desa bahwa desa Tawangsari didirikan oleh Seseorang bernama Ki Demang Lukojoyo dan Sunti Hidayatulloh .

Ki Demang Lukojoyo dalah anak dari R.Syahid / Sunan Kalijaga dan Sunti Hidayatulloh adik kandung dari Sunan Gunung Jati anak dari Syeh Maulana Ishak mereka menyebarkan agama Islam dan membuka hutan dibagian Barat yang tempatnya Sangat nyaman rata dan tawang makanya dinamakan Tawangsari dan dengan seiring waktu penduduk sekitar waktu itu untuk mencari air yang dipergunakan untuk keperluan sehar-hari menggunakan alat dari bambu dan membawanya goyang-goyang / montang-manting maka kampung yang ditempati mereka hingg saat ini dinamakan Dusun Manting. 

Dan untuk Dusun manting Desa Tawangsari ini karena menjadi pusat penyebaran agama Islam saat ini terkenal dengan kampung Santri. Perlu diketahui bahwa makam dari Ki Demang Lukojoyo dan Sunti Hidayatulloh ini sampai saat ini menjadi salah satu tujuan wisata agamis di Tawangsari. 

Untuk wilayah hutan di bagian timur dibuka seseorang bernama Buyut Sepi dan kampung tersebut saat ini dinamakan Dusun Gerih karena perkembangan jaman dan perkembangan peraturan maka desa Tawangsari terbagi menjadi lima ( 5 ) wilayah dusun, yaitu:

  • Dusun Manting
  • Dusun Gerih
  • Dusun Ngebrong
  • Dusun Bunder
  • Dusun Meduran
  •  

Desa Tawangsari merupakan salah satu desa yang berada di wilayah pemerintahan Kecamatan Pujon Kabupaten Malang, Propinsi Jawa Timur . Desa Tawangsari terletak pada 7048'30" -- 7050'13" LS dan 112028'19" BT.

Sebelah Barat berbatasan dengan              : Hutan

Sebelah Timur berbatasan dengan               : Desa Madiredo

Sebelah Selatan berbatasan dengan             : Desa Ngabab

Sebelah Utara berbatasan dengan              : Hutan

Secara geografis, masyarakat desa Tawangsari mayoritas sebagai petani dan peternak, sedangkan dari segi budaya masyarakat desa Tawangsari masih mengutamakan kegotong royongan sehingga secara umum masyarakat desa Tawangsari memiliki sikap " Rumongso Melu Handarbeni, Rumongso Melu Hangrukebi, Mulat Sariro Hangroso Wani" yang memiliki arti "Bagaimana Desanya menjadi berkembang, maju dan mandiri menjadi desa yang berswasembada".

  

Perkembangan BUMDES Desa Tawangsari 

Adapun hambatan di Desa Tawangsari ialah perkembangan BUMDES di Tawangsari,  kurangnya pemahaman masyarakat dengan adanya BUMDES di Desa itu sendiri maka dari itu BUMDES tidak berjalan dengan baik untuk saat ini.

Untuk kita ketahui, bahwa pemahaman bersama mengenai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) belum benar-benar sampai kepada masyarakat. Hal ini diawali dari pemahaman perangkat desa terutama kepala desa mengenai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang juga masih sangat kurang. 

Kondisi ini dikarenakan selama ini posisi perangkat desa dan kepada desa adalah hanya pelaksana tugas atau sebagai kepanjangan tangan dari struktur pemerintah di atasnya yaitu lebih banyak berurusan dengan masalah administrasi dan menanggungjawab proyek dan program yang datang dari atas.

Oleh karena itu keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak serta merta dapat dipahami, perlu kerja keras untuk benar-benar dapat memahami Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang lebih bertumpu pada masalah kewirausahaan dan kemandirian ekonomi desa. 

Karena pemahaman mengenai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di kalangan perangkat desa masih sangat lemah, maka wacana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak tersosialisasi dengan baik kepada warga desa. Sehingga tidak tumbuh pemahaman bersama tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan urgensi dari pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bagi desa dan masyarakat.

Belum Memahami Wewenang Desa           

Tidak dapat kita pungkiri, bahwa masih banyak perangkat desa yang belum memahami sepenuhnya wewenang yang dimiliki desa sesuai dengan isi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pemahaman tentang asas subsidiaritas dan rekognisi belum sepenuhnya dimanfaatkan sebagai kekuatan desa dalam upaya menggali dan memanfaatkan potensi desa.

Pahamnya perangkat desa tentang wewenang desa ini, kemudian menjadikan pemerintah desa masih ragu dalam menjalankan wewenang desa secara penuh. Sehingga, upaya untuk membangun BUMDes sebagai badan yang akan mewadahi penggalian potensi desa pun tidak kunjung terwujud.

Tidak Memahami Konsep 

Sebelum undang undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa disahkan, kita dapat memahami bahwa konsep pembangunan desa dipahami masih sebatas pemahaman pembangunan fisik dan atas arahan struktur dari atas. Hal ini dikarenakan program pembangunan fisik lebih gampang terlihat sebagai 'kerja nyata' karena ada bentuk fisik yang terlihat oleh masyarakat.

Konsep pembangunan fisik, berbanding terbalik dengan proyek pemberdayaan yang bersifat program dan hasilnya tidak terlihat secara fisik. Padahal pembangunan sumber daya manusia, adalah satu modal penting dalam menjalankan kemandirian desa. Masih lemahnya pembangunan sumber daya manusia pada akhirnya membuat kapasitas kelembagaan dan kewirausahaan desa tidak berkembang.

Sehingga, akan sulit menemukan individu yang memiliki inisiatif mendirikan lembaga bersama untuk kesejahteraan bersama, pun pemerintah desa kesulitan mencari orang-orang yang memiliki kapasitas sebagai pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Tidak Ada Keterbukaan Informasi Publik di Desa

Keterbukaan informasi Publik masih menjadi kendala yang banyak kita temukan di desa-desa. Pusat informasi masih berada di antara elite desa, belum sampai kepada masyarakat secara luas. Sehingga isu-isu penting, program-program yang ada hanya diketahui oleh segelintir orang atau elite-elite desa.

Ketidak tahuan masyarakat atas informasi penting seputar desa menjadikan program hanya diisi atau diikuti oleh orang itu-itu saja, atau istilahnya lingkaran keluarga perangkat desa dan kepala desa.

Maka, ketika mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pun pada akhirnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam kepengurusan atau strukturnya diisi oleh orang-orang dekat kepala desa atau bahkan keluarganya sendiri. Bisa ditebak, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kemudian berdiri seperti badan usaha milik keluarga, usaha yang dijalankan pun tidak berdampak pada kemaslahatan masyarakat.

Maka tidak heran jika Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diawali dari sistem semacam ini kemudian mati suri karena dalam proses usaha tidak mendapatkan dukungan dari masyarakat sebagai bagian dari modal sosial dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Dan juga UMKM yang harus di kembangkan melalui inovasi kemasan yang lebih kekinian karena dalam melakukan bisnis kita juga harus melakukan pembaruan kemasan sesuai dengan era globalisasi.   

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun