Oleh : Muhammad Zaudan Akbar Sidiq dan Reza Aspianur
(Penulis adalah Mahasiswa KKN Profesi Kantor Bupati Kutai Barat)
Untuk saat ini, salah satu yang masih menjadi hambatan yang cukup berat yang dialami oleh pemerintah Indonesia dalam hal ini pemerintahan daerah yaitu permasalahan terkait masih banyaknya aparatur yang tidak memenuhi standar integritas dan profesionalisme yang baik.Â
Tentunya muara dari penyelesaian permasalahan ini untuk menghasilkan Aparatur Sipil Negara yang berintegritas dan profesional yang dapat menjalankan fungsinya secara maksimal sebagai Pelayan Publik.
Seperti yang telah disebutkan diatas, sangatlah penting untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme seorang Aparatur Sipil Negara, mengingat merekalah yang bertugas mengendalikan fungsi roda pemerintahan.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, aparatur harus menerapkan tugas serta fungsi profesionalisme dan berintegritas dalam menjalankan fungsinya untuk mengembangkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Sekretariatan Kabupaten Kutai Barat sendiri, merupakan salah satu instansi yang menjadi objek permasalahan ini. Dimana instansi tersebut merupakan instansi yang kami tempati untuk melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.
 Sembari kami melaksanakan program KKN yang kami buat, kami juga telah  mengamati Kinerja dari Aparatur di Instansi tersebut. ditemukan fakta, bahwasannya Sebagian besar aparatur yang berada di instansi tersebut telah menjalankan fungsinya sebagaiamana mestinya.
Jarang kami temui aparatur di instansi tersebut yang lalai dalam menjalankan fungsinya. Akan tetapi perlu diperhatikan, meskipun Sebagian besar aparatur di instansi Setkab Kutai Barat dalam menjalankan tugasnya sudah baik, namun harus tetap meningkatkan lagi integritas dan profesionalisme aparatur tersebut untuk menjaga keberlanjutan dari kinerja aparatur di Setkab Kutai barat yang berintegritas dan profesional.
Kemudian muncul sebuah pertanyaan, bagaimana cara meningkatkan integritas dan profesionalisme ASN itu sendiri? Menurut Drs. Syamsul, MM Intergritas itu berhubungan dengan perbuatan yang harus dilakukan oleh seseorang. Integritas itu nyata dan terjangkau dan mencakup sifat yang bertanggung jawab, jujur, menepati kata-kata, dan setia.
Sementara profesionalisme sendiri menurut Sanusi et.al menjelaskan 5 konsep berkaitan dengan profesionalisme, yaitu:
Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (experties) dari para anggotanya. Artinya, tidak dapat dilakukan oleh sembarangan orang yang tidak dilatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu.Â
Keahlian diperoleh melalui apa yang disebut profesionalisasi yang dilakukan baik sebelum seseorang menjalani profesi itu maupun setelah menjalani professi (in-service training).
Profesional, menunjuk pada dua hal yaitu orang yang menyandang suatu profesi dan Penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan profesinya.
Profesionalisme, menunjuk kepada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya. Profesionalisme juga mengacu kepada sikap dan komitmen anggota profesi untuk bekerja berdasarkan standart yang tinggi dan kode etik profesinya.
Profesionalitas, mengacu kepada sikap para anggota profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki dalam rangka melakukan pekerjaannya.
Profesionalisasi, menunjuk pada proses peningkatan kualifikasi maupun kemampuan para anggota profesi dalam mencapai kriteria yang standar dalam penampilannya sebagai anggota suatu profesi.
Dapat ditarik kesimpulan, berdasarkan dari uraian diatas, terkait bagaimana cara meningkatkan integritas seorang ASN yaitu dengan menanamkan sifat yang dapat dipercaya, komitmen, tanggung jawab, kejujuran kebenaran dan kesetian di dalam pribadi dan perilaku seorang ASN.
Kemudian terkait cara meningkatkan profesionalisme seorang ASN yaitu dengan cara menerapkan sebuah komitemen dari masing-masing pribadi seorang ASN untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalanya dalam menjalankan profesinya dalam hal ini ialah sebagai Aparatur sipil Negara sesuai dengan kode etik profesi.
Tentunya hal diatas, tidak hanya dapat diterapkan utntuk ASN yang bekerja di Setkab Kutai Barat saja, namun juga dapat diterapkan oleh seluruh ASN di berbagai instansi masing-masing daerah terkait cara meningkatkan intgritas dan profesionalisme seorang ASN demi menghasilkan Aparatur Sipil Negara yang berintegritas dan profesional yang dapat menjalankan fungsinya secara maksimal sebagai Pelayan Publik.
DAFTAR BACAAN
Adiperdana, Ardan. 2015. Jurnal Pendayagunaan Aparatur Negara: Implementasi Reformasi Birokrasi melalui Revolusi Mental Birokrasi sebagai upaya membentuk Pemerintahan Berkelas Dunia (Online). Edisi V. Hal: 31. http: www.menpan.go.id/site/arsip-e-jurnal/jurnal-tahun-2015
Al Machmudi, M Iqbal. 2019. SMART ASN 4.0 akan Ubah Pola Lama Birokrasi. https://mediaindonesia.com/read/detail/273430-SMART-asn-40-akan-ubah-pola-lama-birokrasi
Sedarmayanti, 2007, Manajemen Sumber Daya Manusia:Reformasi Birokrasi dan Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Bandung, PT Refika Aditama.
Surjadi, 2009, Pengembangan Kinerja Pelayanan Publik, Bandung, PT. Refika Aditama.
Tangkilisan, Hessel Nogi S. 2005. Manajemen Publik. Jakarta: Gramedia Widia Sarana Indonesia
Wibowo, 2007, Manajemen Kinerja: Edisi Kelima, Jakarta, Rajawali Pers
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H