Mohon tunggu...
KKN ProfesiFH
KKN ProfesiFH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Akun ini sebagai output tulisan yang kami buat dari Kuliah Kerja Nyata Profesi FH Unmul Tahun 2022 oleh Kelompok 7 yang terdiri atas Lisa Aprilia Gusreyna, Gilbert Singo Yudha, Muh.Zaudan Akbar Sidiq dan Reza Aspianur. Mahasiswa konsentrasi Hukum Pidana dan Hukum Tata Negara angkatan 2019. Seluruh tulisan yang kami publish ini, kami dedikasikan kepada masyarakat pada umumnya, semoga dapat bermanfaat. Salam.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menuju Kualitas Pelayanan Publik Sekretariatan Kabupaten Kutai Barat yang Baik dengan Meningkatkan Integritas dan Profesionalisme ASN

14 Juli 2022   21:44 Diperbarui: 14 Juli 2022   22:11 350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sementara profesionalisme sendiri menurut Sanusi et.al menjelaskan 5 konsep berkaitan dengan profesionalisme, yaitu:

Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (experties) dari para anggotanya. Artinya, tidak dapat dilakukan oleh sembarangan orang yang tidak dilatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu. 

Keahlian diperoleh melalui apa yang disebut profesionalisasi yang dilakukan baik sebelum seseorang menjalani profesi itu maupun setelah menjalani professi (in-service training).

Profesional, menunjuk pada dua hal yaitu orang yang menyandang suatu profesi dan Penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan profesinya.

Profesionalisme, menunjuk kepada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya. Profesionalisme juga mengacu kepada sikap dan komitmen anggota profesi untuk bekerja berdasarkan standart yang tinggi dan kode etik profesinya.

Profesionalitas, mengacu kepada sikap para anggota profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki dalam rangka melakukan pekerjaannya.

Profesionalisasi, menunjuk pada proses peningkatan kualifikasi maupun kemampuan para anggota profesi dalam mencapai kriteria yang standar dalam penampilannya sebagai anggota suatu profesi.

Dapat ditarik kesimpulan, berdasarkan dari uraian diatas, terkait bagaimana cara meningkatkan integritas seorang ASN yaitu dengan menanamkan sifat yang dapat dipercaya, komitmen, tanggung jawab, kejujuran kebenaran dan kesetian di dalam pribadi dan perilaku seorang ASN.

Kemudian terkait cara meningkatkan profesionalisme seorang ASN yaitu dengan cara menerapkan sebuah komitemen dari masing-masing pribadi seorang ASN untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalanya dalam menjalankan profesinya dalam hal ini ialah sebagai Aparatur sipil Negara sesuai dengan kode etik profesi.

Tentunya hal diatas, tidak hanya dapat diterapkan utntuk ASN yang bekerja di Setkab Kutai Barat saja, namun juga dapat diterapkan oleh seluruh ASN di berbagai instansi masing-masing daerah terkait cara meningkatkan intgritas dan profesionalisme seorang ASN demi menghasilkan Aparatur Sipil Negara yang berintegritas dan profesional yang dapat menjalankan fungsinya secara maksimal sebagai Pelayan Publik.

DAFTAR BACAAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun