Diluar pro kontra yang terjadi dalam masyarakat tentang LSF, LSF tetap dibutuhkan dalam menyortir film. Sesuai dengan fungsinya pada Pasal 4 UU No 7 Tahun 1994 LSF bisa mencegah  film yang mungkin mengandung unsur sara yang mungkin akan memicu masalah dalam masyarakat.
LSF juga bisa mencegah bagi mereka yang hanya memanfaatkan film sebagai bisnis saja sehingga segala cara dihalalkan untuk mendapatkan rating film agar tinggi, karena pada dasarnya film adalah bisnis.Â
Seperti yang dikatakan oleh Ardianto (2007) Meskipun pada kenyataannya, itu adalah bentuk seni, industri film adalah bisnis yang memberikan manfaat, dan kadangkala demi meraih keuntungan, bahkan keluar dari aturan artistik film itu sendiri.Â
Karena akan lebih menimbulkan masalah baru jika para orang yang memanfaatkan film sebagai bisnis saja tanpa mementingkan nilai-nilai yang berlaku, maka film tersebut bisa dibilang tidak berkualitas dan bisa jadi menjerumuskan penonton untuk hal yang buruk terlebih di era modern ini yang mana arus informasi komunikasi sangatlah cepat, dan berpotensi banyaknya pandangan yang menyesatkan.
Jelas LSF harus dibenahi lagi dalam segi penyensoran agar tidak berlebihan dalam menyensor film terutama pada film dengan kategori dewasa, maka peran masyarakat diperlukan untuk memberi kritik dan saran sehingga diharapkan nantinya LSF dapat berjalan sesuai dengan aturan yang mereka buat sendiri, dan berjalan sesuai dengan apa yang diinginkan masyarakat.
Pada akhirnya LSF tetap sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk menyortir film dan mengontrol para masyarakat untuk bisa memilih film dengan baik dan sesuai dengan yang mereka inginkan tentunya sesuai dengan umur penonton film.
Daftar Pustaka
Ardianto, E., Komala, L., & Karlinah, S. (2007). Komunikasi massa: suatu pengantar. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.
Octaviani, D. (2019, Januari 8). Adegan Ciuman di 'Aquaman' Disensor, Indonesia Jadi Perbincangan. detikHOT. https://hot.detik.com/movie/d-4375162/adegan-ciuman-di-aquaman-disensor-indonesia-jadi-perbincangan
Republik Indonesia. 1992. Undang Undang No 8 Tahun 1992 Tentang Perfilman. Jakarta: Pemerintah Pusat.
Republik Indonesia 1994. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 7 Tahun 1994. Jakarta: Pemerintah Pusat.