Mohon tunggu...
Keisha Najmina Zata
Keisha Najmina Zata Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi UPN “Veteran” Jakarta

Mahasiswi Kesehatan Masyarakat UPN “Veteran” Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tantangan dan Solusi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Bagi Pekerja Disabilitas di Indonesia

29 Juni 2024   11:48 Diperbarui: 30 Juni 2024   15:38 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(sumber: hseprime) 

Solusi untuk meningkatkan K3 bagi pekerja disabilitas dengan menetapkan UU Disabilitas seperti tercantum pada "Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas)" dan UU No 8 Tahun 2016 selain itu adapun cara lain dengan melengkapi beberapa fasilitas bagi para disabilitas dengan akomodasi dan aksesibilitas seperti: kamar mandi khusus disabilitas. Juga lainnya seperti memberikan jaminan kepada setiap pekerja disabilitas agar pekerja disabilitas merasa di lindungi akan pekerjaan yang mereka ambil.

4. Peran Stakeholder dalam Meningkatkan K3 bagi Pekerja Disabilitas

Pekerja disabilitas memiliki kebutuhan dan kesulitan yang berbeda dari pekerja lainnya, yang memerlukan perhatian khusus dalam implementasi K3. Dalam melindungi pekerja disabilitas, tentu ada peran penting dari stakeholder. Beberapa peran stakeholder dalam meningkatkan K3 bagi pekerja disabilitas, antara lain yaitu : 

A. Peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah 

  • Menjamin bahwa dalam proses rekrutmen,penerimaan,pelatihan,penempatan,keberlanjutan kerja, dan pengembangan karir dilakukan dengan adil dan tanpa diskriminasi.
  • Menyusun dan menerapkan regulasi yang mendukung perlindungan bagi pekerja disabilitas, seperti merumuskan aturan tentang aksesibilitas di tempat kerja dan penerapan kerja dan penegakan standar K3 yang inklusif. 
  • Mensosialisasikan penyediaan akomodasi yang layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh pekerja disabilitas.
  • Menjamin bahwa pekerja disabilitas mendapatkan perlakuan dan akses yang setara terhadap manfaat dan program dalam sistem jaminan sosial nasional di bidang ketenagakerjaan. 
  • Memiliki Unit Layanan Disabilitas di dinas yang mengelola urusan ketenagakerjaan daerah dengan tugas merencanakan perlindungan dan pemenuhan hak pekerjaan bagi pekerja disabilitas. 
  • Melakukan pengawasan dan penegakan hukum melalui inspeksi rutin untuk memastikan bahwa perusahaan memenuhi standar K3 terkait pekerja disabilitas.

B. Peran Pemberi Kerja/Perusahaan 

  • Menyediakan fasilitas dan akomodasi di tempat kerja yang sesuai dengan kebutuhan pekerja disabilitas, seperti ramp, lift, dan workstation yang ergonomis.
  • Dalam proses penempatan kerja, pemberi kerja wajib memberikan kesempatan untuk mendapatkan masa orientasi pada awal bekerja, menyediakan lingkungan yang inklusif,menyediakan waktu istirahat,mengurangi target kerja,memberikan pendampingan dalam pelaksanaan pekerjaan jika dibutuhkan, dan memberikan cuti untuk berobat. 
  • Menyediakan pelatihan K3 yang secara khusus dirancang untuk penyandang disabilitas dan memastikan seluruh pekerja tersebut memahami pentingnya inklusivitas dan keselamatan di tempat kerja.
  • Menciptakan budaya perusahaan yang inklusif dan berkomitmen pada keselamatan dan kesehatan kerja untuk pekerja. 

C. Organisasi Ketenagakerjaan 

  • Meningkatkan kesadaran mengenai hak-hak pekerja disabilitas dan pentingnya penerapan K3 yang inklusif melalui kampanye dan advokasi. Contoh organisasi ketenagakerjaan yaitu Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). 
  • Menyediakan dukungan bagi pekerja disabilitas seperti layanan konseling dan program pengembangan keterampilan. 

Kesimpulan

Dalam konteks keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi pekerja disabilitas di Indonesia, permasalahan utama yang masih dihadapi adalah tingkat implementasi yang rendah meskipun telah ada kerangka regulasi yang jelas. Meskipun Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 telah menetapkan perlindungan yang signifikan bagi pekerja disabilitas, realitas di lapangan menunjukkan bahwa lingkungan kerja yang belum ramah dan keterbatasan dalam pendidikan K3 yang sesuai masih menjadi tantangan besar. Pentingnya perbaikan ini tidak hanya terletak pada kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga pada peningkatan kesadaran dan komitmen dari pemerintah, perusahaan, dan masyarakat secara luas untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan aman bagi semua pekerja.

Strategi untuk meningkatkan K3 bagi pekerja disabilitas harus meliputi penyediaan aksesibilitas yang memadai, seperti fasilitas fisik yang ramah disabilitas dan teknologi yang mendukung, serta pelatihan K3 yang disesuaikan dengan kebutuhan individu. Selain itu, penting juga untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya inklusivitas di tempat kerja, baik melalui kampanye kesadaran maupun pelatihan untuk manajemen dan staf. Dengan mengintegrasikan kebijakan yang inklusif dan implementasi yang konsisten, Indonesia dapat memastikan bahwa pekerja disabilitas tidak hanya dilindungi secara hukum tetapi juga dapat berpartisipasi aktif dan aman dalam kegiatan kerja mereka, sesuai dengan hak-hak yang setara dan tanpa diskriminasi.

Penulis:

Keisha Najmina Zata Amani, Aulia Ikka Maharani, Adzra Arifah Mahira, Celsa Indri Putri, Luthfia Zalfa Kamilina, Andi Annisa Maharani, Sofia Januarti Sinurat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun