Mohon tunggu...
Keisha Najmina Zata
Keisha Najmina Zata Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi UPN “Veteran” Jakarta

Mahasiswi Kesehatan Masyarakat UPN “Veteran” Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tantangan dan Solusi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Bagi Pekerja Disabilitas di Indonesia

29 Juni 2024   11:48 Diperbarui: 30 Juni 2024   15:38 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(sumber: hseprime) 

1. Lingkungan Kerja

Lingkungan kerja yang kurang ramah disabilitas dapat menjadi hambatan bagi pekerja disabilitas.

2. Keterbatasan Fisik

Keterbatasan fisik dapat menjadi hambatan dalam pelaksanaan pekerjaan, terutama pekerjaan yang memiliki risiko tinggi.

3. Akses komunikasi

Kesulitan dalam berkomunikasi informasi keselamatan dan prosedur kepada pekerja dengan disabilitas, terutama mereka dengan gangguan sensorik atau kognitif.

4. Pendidikan dan pelatihan terbatas

Pendidikan dan pelatihan K3 yang tidak memadai untuk pekerja dengan disabilitas, yang dapat menyebabkan kekurangan pemahaman prosedur keselamatan dan protokol.

5. Risiko cedera lebih tinggi Pekerja dengan disabilitas mungkin berada di bawah risiko cedera yang lebih tinggi karena disabilitas mereka, dan mungkin memerlukan langkah keselamatan tambahan untuk ditempatkan.

3. Strategi dan Solusi untuk Meningkatkan K3 bagi Pekerja Disabilitas 

Beberapa tahun terakhir peningkatan jumlah penyandang disabilitas tidak sedikit, sayangnya nilai dan kemampuan mereka masih kerap diabaikan dalam dunia kerja akibat pandangan tertentu yang merugikan. Dalam hal ini diperlukan strategi pengelolaan penyandang disabilitas yang harus dirumuskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kebijakan dan tata cara nasional, dengan memperhitungkan berbagai lembaga dan organisasi nasional di lapangan. Strategi di tingkat tempat kerja, perlu melengkapi strategi pengembangan sumber daya manusia dalam tujuannya untuk memaksimalkan kontribusi dan kemampuan semua staf, termasuk mereka yang menjadi penyandang disabilitas dan mendukung kepatuhan pada standar keselamatan dan kesehatan kerja serta prosedur intervensi dan perujukan awal sesuai dengan prinsip-prinsip peraturan ini. Adapun strategi yang dilakukan dapat berupa memberikan upah karyawan penyandang disabilitas secara setara, modifikasi lingkungan kerja menjadi ramah disabilitas, kenali dan rangkul neurodiversitas, serta tekankan rasa saling menghormati.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun