Pendahuluan
1. Pengantar pentingnya K3
Tingkat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Indonesia masih terbilang rendah jika dibandingkan dengan negara-negara maju lainnya (Tyas, 2019). Masih banyak masalah K3 yang diabaikan dilihat dari banyaknya angka cedera yang masih tinggi (Khanifatul Khusna et al., 2023). Banyak faktor yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja, yaitu faktor manusia (unsafe acts) dan faktor lingkungan (unsafe condition). Faktor manusia biasanya akibat kelalaian pekerja dan faktor lingkungan akibat lingkungan yang tidak aman (Safira et al., 2023).
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan upaya perlindungan untuk tenaga kerja dan orang lain selain pekerja yang berada di tempat kerja agar selalu ada dalam kondisi selamat dan sehat (Safira et al., 2023). Tujuan dari adanya penerapan K3 adalah mengurangi angka kecelakaan kerja agar tidak ada kerugian yang ditimbulkan baik untuk pekerja maupun untuk perusahaan. Penerapan K3 sendiri harus diterapkan secara universal untuk semua pekerja, termasuk untuk pekerja disabilitas.
2. Gambaran umum mengenai pekerja disabilitas di Indonesia
Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 2016, penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Meskipun memiliki keterbatasan tersebut, penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama untuk memperoleh pekerjaan yang layak atau sesuai dengan kemampuannya.
Berdasarkan publikasi "Indikator Pekerjaan Layak di Indonesia 2023" yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2023 terdapat 763.925 pekerja disabilitas di Indonesia. Angka tersebut menunjukkan suatu peningkatan dibandingkan dengan tahun 2022, yang tercatat sebanyak 720.748 pekerja disabilitas. Peningkatan jumlah pekerja disabilitas ini menunjukkan bahwa semakin banyak kesempatan kerja yang tersedia bagi mereka.
Pembahasan
1. Regulasi dan kebijakan K3 untuk pekerja disabilitas
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Mengatur terkait perlindungan pekerja, termasuk pekerja disabilitas, dengan memberikan hak yang sama dalam mendapatkan pekerjaan dan perlindungan K3.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Menjamin hak pekerja disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, serta kewajiban pengusaha untuk menyediakan akomodasi yang wajar dan lingkungan kerja yang aman. Pasal 11 huruf (d) menjamin hak pekerja disabilitas tidak diberhentikan karena alasan disabilitas dan bila dimutasi, maka penempatan kerja dilakukan berdasarkan penempatan kerja yang adil, proporsional, dan bermartabat.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan. Menekankan pentingnya penyediaan aksesibilitas dan akomodasi yang wajar di tempat kerja, serta pelatihan dan pendidikan K3 yang inklusif.
2. Tantangan dalam Menerapkan K3 bagi Pekerja Disabilitas