Mengacu pada pengalaman pribadinya, narasumber menekankan pentingnya melindungi privasi di dunia digital. Narasumber berharap adanya peningkatan kesadaran publik mengenai etika digital dan dukungan dari pemerintah untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.
Narasumber 3
Menceritakan pengalaman temannya yang mendapat komentar negatif di aplikasi X, menekankan pentingnya empati dan regulasi hukum yang lebih kuat untuk mengatasi serangan pribadi di media sosial. Â
Analisis
Hasil wawancara dengan tiga narasumber menunjukkan bahwa cyberbullying telah menjadi fenomena yang berdampak serius, baik secara psikologis maupun sosial. Ketiga narasumber mengungkapkan bahwa meskipun pengalaman mereka berbeda, mereka sama-sama menyadari pentingnya edukasi, penegakan hukum, dan empati dalam mencegah cyberbullying. Â Menurut teori online disinhibition effect yang dikemukakan oleh Suler (2004), anonimitas yang ditawarkan internet mendorong perilaku impulsif dan agresif yang mungkin tidak akan terjadi dalam interaksi langsung. Teori ini membantu menjelaskan mengapa banyak pelaku merasa bebas untuk menyebarkan kebencian dan melakukan intimidasi. Selain itu, analisis juga mencatat perlunya penguatan kerangka hukum untuk menangani cyberbullying. Artikel The Role of Legal Frameworks in Addressing Online Hate Speech and Cyberbullying (2023) menyoroti bahwa undang-undang yang jelas dan tegas dapat membantu menyeimbangkan kebebasan berekspresi dengan perlindungan terhadap korban. Namun, penerapannya sering terkendala oleh tantangan global, seperti kurangnya definisi hukum yang seragam dan keterbatasan kapasitas penegak hukum dalam menghadapi kejahatan digital yang terus berkembang. Artikel Fighting Words: Legal Efforts to Stop Cyberbullying (Palfrey, 2011) menegaskan pentingnya kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan platform media sosial. Penulis menyebutkan bahwa upaya kolektif yang melibatkan literasi digital, dukungan sosial, dan penguatan regulasi merupakan langkah strategis untuk mengurangi dampak buruk cyberbullying. Â Dari wawancara dan literatur yang dikaji, terlihat jelas bahwa peran warga negara sangat penting dalam membangun kesadaran dan mendukung penegakan hukum. Masyarakat diharapkan aktif dalam literasi digital, seperti menyebarkan informasi tentang bahaya cyberbullying dan pentingnya etika digital. Dengan menggabungkan temuan dari wawancara dan teori yang ada, analisis ini menegaskan bahwa upaya penanganan cyberbullying harus dilakukan secara holistik, melibatkan berbagai pihak untuk membangun kesadaran yang lebih baik dan menciptakan kebijakan hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.
KESIMPULAN DAN SARAN
Cyberbullying telah menjadi salah satu tantangan besar di era digital, membawa dampak serius pada kesehatan mental dan sosial, terutama pada anak-anak dan remaja. Penelitian ini menunjukkan bahwa salah satu faktor utama yang memicu cyberbullying adalah anonimitas yang diberikan oleh internet, rendahnya pengawasan, serta kurangnya edukasi tentang etika digital. Berdasarkan wawancara dengan narasumber dan tinjauan literatur, terlihat bahwa literasi digital, empati, serta penegakan hukum yang kuat sangat penting untuk mengatasi fenomena ini. Regulasi yang jelas, didukung oleh kolaborasi lintas sektor, menjadi langkah strategis untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi semua. Untuk itu, pemerintah dan lembaga pendidikan diharapkan dapat berperan aktif dalam memasukkan literasi digital ke dalam kurikulum pendidikan, sementara masyarakat dapat berkontribusi melalui kampanye yang meningkatkan kesadaran tentang bahaya cyberbullying dan pentingnya etika berinternet. Penegakan hukum juga harus diperkuat dengan regulasi yang jelas, mekanisme pelaporan yang efektif, serta sanksi tegas bagi pelaku cyberbullying.Â
DAFTAR PUSTAKA
Palfrey, J. (2011). Fighting Words: Legal Efforts to Stop Cyberbullying. Harvard Law School. Retrieved from https://hls.harvard.edu.
University of Lagos. (2023). The Role of Legal Frameworks in Addressing Online Hate Speech and Cyberbullying. Forthworth Journals. Retrieved from https://forthworth-journals.edu.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI