Kata Kunci: Cyberbullying, Generasi Z, Kesadaran Hukum, Literasi Digital, Media Sosial.
PENDAHULUAN
Meningkatnya penggunaan internet di era digital membawa tantangan baru, salah satunya adalah cyberbullying, yang memengaruhi berbagai kelompok usia. Fenomena ini juga sering melibatkan anak di bawah umur, dipicu oleh kurangnya pengawasan dan edukasi mengenai etika digital. Penelitian ini bertujuan untuk memahami peran warga negara dalam pencegahan cyberbullying serta urgensi penyelesaian aspek hukum yang relevan. Dengan membangun kesadaran hukum dan literasi digital, masyarakat diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman.
METODOLOGI PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui wawancara dengan tiga narasumber dari Generasi Z. Pilihan partisipan ini didasarkan pada temuan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) yang mengindikasikan Generasi Z sebagai kelompok dengan intensitas tertinggi dalam penggunaan media sosial. Wawancara tersebut untuk menggali pemahaman mengenai pengalaman pribadi narasumber sebagai korban atau saksi cyberbullying, pengetahuan mereka tentang kasus cyberbullying terkini, pandangan mereka mengenai peran yang dapat dilakukan sebagai warga negara dalam upaya pencegahan, serta usulan kebijakan yang mereka anggap efektif untuk menangani fenomena ini.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Hasil Wawancara
Narasumber 1
Berdasarkan pengalamannya mengamati kasus selebritis Korea Selatan, narasumber menyimpulkan bahwa cyberbullying memiliki dampak yang sangat serius bagi korban. Narasumber mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam mencegah tindakan cyberbullying dan mendukung upaya pemerintah dalam membuat regulasi yang lebih baik.
Narasumber 2