Menurut teori ekonom klasik, indikator yang dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi adalah perkembangan teknologi. Sementara itu, di dalam buku Principles of Economics Eighth Edition karangan Karl E. Case dan Ray C. Fair, dijelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi umumnya didefinisikan sebagai peningkatan Produk Domestik Bruto per kapita.Â
Peningkatan PDB ini salah satunya dengan peningkatan produktivitas yang diantaranya meliputi perubahan teknologi dan kemajuan lain dalam keahlian. Dengan adanya perubahan teknologi yang mengalami kemajuan, proses produksi dapat berjalan dengan lebih efisien sehingga dapat menghasilkan produk yang lebih banyak dalam waktu singkat dan lebih bervariasi.Â
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik mengenai Indeks Pembangunan Teknologi dan Informasi Komunikasi (IP-TIK) Indonesia pada tahun 2017 sebesar 4,99 mengalami peningkatan dibandingkan IP-TIK tahun 2016 sebesar 4,34. Kemudian peningkatan IP-TIK mendorong Pendapatan Domestik Bruto (PDB) per kapita Indonesia pada tahun 2017 sehingga mengalami peningkatan juga apabila dibandingkan pada tahun 2016.
                                    Indeks Pembangunan Teknologi dan Informasi Komunikasi (IP-TIK) Indonesia
                                 Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan IV-2017
Selain perubahan teknologi, kemajuan lain dalam keahlian turut berperan pada peningkatan produktivitas yang mendorong kenaikkan PDB per kapita. Kemajuan lain dalam keahlian pada masa pandemi ini contohnya adalah sebagian masyarakat yang mulai untuk berwirausaha.Â
Selama pandemi ini, masyarakat mulai berinovasi untuk menghasilkan produk atau jasa yang sekiranya sangat diperlukan oleh orang-orang pada saat ini. Dengan begitu, masyarakat dapat meningkatkan kemampuan berbisnisnya dan mengasah kreativitas.
Tidak hanya peningkatan pada PDB per kapita saja, melainkan kebijakan pemerintah juga sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Misalnya pada masa pandemi ini, pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan fiskal yaitu dengan adanya kebijakan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran.Â
Selanjutnya, Kementerian Keuangan juga akan merelokasikan dana APBN sebesar Rp62,3 triliun yang diambil dari anggaran perjalanan dinas, belanja non operasional, honor-honor, salah satunya untuk perlindungan sosial (social safety net) dan insentif dunia usaha. Dimana Social safety net diberikan untuk meningkatkan daya beli masyarakat melalui program keluarga harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Sembako dan beras sejahtera.Â