Mohon tunggu...
Saiful Bahri. M.AP
Saiful Bahri. M.AP Mohon Tunggu... Wiraswasta - Peminat Masalah Sosial, Politik dan Kebijakan Publik

CPIS - Center for Public Interest Studies

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Perlindungan Sosial bagi Kelompok Rentan, Tantangan Efisiensi dan Efektivitas

3 Desember 2024   10:00 Diperbarui: 4 Desember 2024   09:28 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
social protection systems (https://www.ioe-emp.org)

Dalam konteks ini, riset yang dilakukan oleh Pusat Penelitian Ekonomi LIPI (2023) mengungkapkan bahwa 40% dari penerima manfaat program sosial di daerah tertentu belum sepenuhnya mendapatkan akses karena ketidakmampuan sistem yang ada untuk menyesuaikan dengan kebutuhan mereka.

  • Keterbatasan Infrastruktur

Di wilayah 3T, keterbatasan infrastruktur yang mendasar, seperti transportasi dan jaringan komunikasi, turut mempengaruhi efektivitas distribusi bantuan sosial. Program perlindungan sosial yang bergantung pada infrastruktur yang kuat sering kali gagal menjangkau daerah-daerah terpencil, yang mengakibatkan terhambatnya pencairan bantuan. 

Misalnya, data dari Kementerian Sosial (2024) menunjukkan bahwa sekitar 30% dari bantuan yang direncanakan untuk daerah-daerah terpencil tidak tersalurkan tepat waktu akibat keterbatasan sarana transportasi dan jaringan komunikasi yang tidak memadai.

  • Fragmentasi Kebijakan

Salah satu tantangan besar dalam mencapai efektivitas adalah adanya fragmentasi kebijakan. Berbagai program perlindungan sosial yang dijalankan oleh kementerian dan lembaga yang berbeda sering kali tidak terkoordinasi dengan baik, menghasilkan kebijakan yang tumpang tindih dan membingungkan bagi penerima manfaat.

 Sebagai contoh, Program Keluarga Harapan (PKH) yang dikelola oleh Kementerian Sosial dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang dikelola oleh Kementerian Perdagangan tidak selalu terintegrasi dengan baik, yang mengakibatkan ketidaksesuaian antara jumlah bantuan dan kebutuhan masyarakat. Menurut penelitian dari Bappenas (2023), fragmentasi kebijakan ini menyebabkan pemborosan sumber daya dan mempersulit pengawasan terhadap dampak kebijakan tersebut.

 Referensi

  • Badan Pusat Statistik (BPS). (2023). Statistik Kemiskinan 2023. BPS Indonesia.
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2024). Anggaran Perlindungan Sosial 2024. Kementerian Keuangan RI.
  • Mulyadi, S. & Rini, F. (2022). Efisiensi dan Efektivitas Pengelolaan Anggaran Perlindungan Sosial di Daerah 3T. Jurnal Kebijakan Sosial.
  • Titmuss, R. (1974). Social Policy: An Introduction. Allen & Unwin.
  • Iskandar, M. (2023). Tantangan dan Hambatan dalam Implementasi Program Perlindungan Sosial di Daerah 3T. Jurnal Kebijakan Sosial Indonesia.
  • Pusat Penelitian Ekonomi LIPI. (2023). Akses Layanan Sosial bagi Kelompok Rentan di Indonesia. LIPI Press.
  • Kementerian Sosial Republik Indonesia. (2024). Laporan Evaluasi Program Perlindungan Sosial di Wilayah 3T. Kementerian Sosial RI.
  • Bappenas. (2023). Kajian Kebijakan Perlindungan Sosial: Fragmentasi dan Koordinasi Antarlembaga. Bappenas Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun