Di masyarakat pemahaman femisida juga masih tergolong bukan perkara yang serius, bahkan kerap 'hanya' masuk pasal penganiayaan.
Jadi, tak heran semisal ada kasus suami menghantam kepala istrinya dengan sebuah benda dianggap cuma cekcok rumah tangga biasa; atau jika ada kekasih yang menampar kekasihnya dengan membabibuta hingga mencekiknya nyaris kehabisan napas hanya karena kekasihnya itu ditaksir orang dan menuduh ia berselingkuh.Â
Sekadar membuka 'mata' dari kaca mata hukum (yang saya catat secara khusus secara pribadi), kasus femisida atau pembunuhan terhadap perempuan salah satunya diatur Pasal 44 UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT) serta UU KUHP Pasal 338, Pasal 339, Pasal 340, Pasal 344, Pasal 345, dan Pasal 350.Â
Data Komnas Perempuan pada tahun 2023 mencatat femisida terbanyak meliputi Kekerasan Terhadap Istri (KTI) sebanyak 64 kasus, Kekerasan Dalam Pacaran (KDP) 33 kasus, Kekerasan Mantan Pacar (KMP) 11 kasus, dan Kekerasan Mantan Suami (KMS) terdata 1 kasus;Â
dan yang membuat Dini menurut Siti Aminah Tardi— Komisioner Komnas Perempuan—harus kehilangan nyawanya adalah femisida relasi intim atau intimate partner femicide (ipf).
—
Fiat justitia ruat caelum dan karut marut lembaga peradilanÂ
Fiat justitia ruat caelum adalah adagium berbahasa Latin yang paling terkenal dalam dunia hukum. Siapapun orang yang bersinggungan—langsung—dengan dunia hukum tahu adagium ini bahwa keadilan harus ditegakkan meski langit runtuh.
Tapi, 'keberpihakan' adagium tersebut pada kasus Dini akhirnya menemukan ujung—meski setelah setahun kematiannya;
ternyata vonis bebas Ronald Tannur adalah 'kongkalikong' orang-orang hukum yang menangani perkaranya. Kejanggalan publik termasuk saya pun ternyata terbukti dan terjawab sudah.Â
Meskipun kepercayaan saya terhadap lembaga peradilan hukum di negeri ini tidak bisa dikatakan baik, tapi setidaknya raut muka kecewa Ronald Tannur yang digelandang dari perumahan Victoria Regency, Surabaya, Jawa Timur, sedikit memaksa saya harus menambah satu catatan baik terhadap sistem hukum Indonesia.
Seperti yang kita ketahui bersama melalui berita-berita yang beredar, Ronald diringkus oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Surabaya.