Mohon tunggu...
Kazena Krista
Kazena Krista Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Photographer, Media Freelancer

Best in Opinion Nominee of Kompasiana Awards 2021 dan 2024 | Peduli menyoal isu-isu terkini terutama sosial-budaya dan gender | Verba Volant Scripta Manent | Kerja sama: kazena.krista@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Femisida Dini Sera: Pepesan Kosong "Fiat Justitia Ruat Caelum"?

31 Oktober 2024   06:10 Diperbarui: 31 Oktober 2024   08:16 354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ratu adil adalah lambang hukum. (Foto oleh Pavel Danilyuk | Source Pexels.com) 

Di masyarakat pemahaman femisida juga masih tergolong bukan perkara yang serius, bahkan kerap 'hanya' masuk pasal penganiayaan.

Sosok Ronald Tannur saat tertangkap untuk kali kedua. (Source Kompas.com)
Sosok Ronald Tannur saat tertangkap untuk kali kedua. (Source Kompas.com)

Jadi, tak heran semisal ada kasus suami menghantam kepala istrinya dengan sebuah benda dianggap cuma cekcok rumah tangga biasa; atau jika ada kekasih yang menampar kekasihnya dengan membabibuta hingga mencekiknya nyaris kehabisan napas hanya karena kekasihnya itu ditaksir orang dan menuduh ia berselingkuh. 

Sekadar membuka 'mata' dari kaca mata hukum (yang saya catat secara khusus secara pribadi), kasus femisida atau pembunuhan terhadap perempuan salah satunya diatur Pasal 44 UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT) serta UU KUHP Pasal 338, Pasal 339, Pasal 340, Pasal 344, Pasal 345, dan Pasal 350. 

Data Komnas Perempuan pada tahun 2023 mencatat femisida terbanyak meliputi Kekerasan Terhadap Istri (KTI) sebanyak 64 kasus, Kekerasan Dalam Pacaran (KDP) 33 kasus, Kekerasan Mantan Pacar (KMP) 11 kasus, dan Kekerasan Mantan Suami (KMS) terdata 1 kasus; 

dan yang membuat Dini menurut Siti Aminah Tardi— Komisioner Komnas Perempuan—harus kehilangan nyawanya adalah femisida relasi intim atau intimate partner femicide (ipf).

—

Fiat justitia ruat caelum dan karut marut lembaga peradilan 

Fiat justitia ruat caelum adalah adagium berbahasa Latin yang paling terkenal dalam dunia hukum. Siapapun orang yang bersinggungan—langsung—dengan dunia hukum tahu adagium ini bahwa keadilan harus ditegakkan meski langit runtuh.

Tapi, 'keberpihakan' adagium tersebut pada kasus Dini akhirnya menemukan ujung—meski setelah setahun kematiannya;

ternyata vonis bebas Ronald Tannur adalah 'kongkalikong' orang-orang hukum yang menangani perkaranya. Kejanggalan publik termasuk saya pun ternyata terbukti dan terjawab sudah. 

Meskipun kepercayaan saya terhadap lembaga peradilan hukum di negeri ini tidak bisa dikatakan baik, tapi setidaknya raut muka kecewa Ronald Tannur yang digelandang dari perumahan Victoria Regency, Surabaya, Jawa Timur, sedikit memaksa saya harus menambah satu catatan baik terhadap sistem hukum Indonesia.

Seperti yang kita ketahui bersama melalui berita-berita yang beredar, Ronald diringkus oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Surabaya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun