Mohon tunggu...
Kazena Krista
Kazena Krista Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Photographer, Media Freelancer

Best in Opinion Nominee of Kompasiana Awards 2021 dan 2024 | Peduli menyoal isu-isu terkini terutama sosial-budaya dan gender | Verba Volant Scripta Manent | Kerja sama: kazena.krista@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Coblos Semua dan Anomali Politik

19 September 2024   19:25 Diperbarui: 21 September 2024   17:44 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosok Arief Budiman sebagai pencetus golput di Indonesia. (Sumber Kompas.com) 

Baca juga:

Pilkada Serentak 2024: Keterwakilan Perempuan Masih Sebatas Lipstik Politik?

Wacana mereka yang disebut sebagai "Anak Abah" tersebut membuat geger khalayak tak terkecuali bagi pihak KPU sebagai penyelenggara pemilu. 

Tak tanggung-tanggung, sebagai bentuk antisipasi, KPU bahkan akan menjerat barisan anak abah ini dengan pasal pidana jika tetap ngotot "mengkampanyekan" ajakan itu. 

Coblos semua adalah hak politik sekaligus merupakan Hak Asasi Manusia. 

Apakah ajakan coblos semua tersebut bisa dikatakan sebagai bentuk lain dari keengganan partisipan pemilu (dalam hal ini barisan anak abah) dalam memilih alias masuk golongan putih (golput)?

Saya pribadi mengiyakan dan sepakat bahwa coblos semua adalah representasi golput. 

Golput sendiri termasuk salah satu hak dalam sistem pemilihan umum (pemilu) Indonesia yang sering disalahpahami penafsirannya. 

Baca juga:

Meneropong Zaken Kabinet ala Prabowo

Merujuk pada Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, di sana tertulis bahwa negara menjamin setiap warganya untuk menggunakan hak pilihnya atau tidak—sehingga menjadi jelas bahwa golput tidak menyalahi aturan UU.

Dikatakan pula dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 1 dan Undang-Undang No. 7 tahun 2017, siapapun dianjurkan untuk memilih namun kedua pasal tersebut pun tidak melarang golput secara eksplisit.

Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyatakan siapapun yang golput tidak boleh dijerat pidana. 

Menurutnya, bahwa gerakan golput—baik yang mengajak abstain atau mencoblos semua adalah bagian dari ekspresi politik yang tidak boleh dikriminalisasi;

memilih atau tidak memilih adalah kehendak bebas dari setiap warga negara sepanjang dilandasi kesadaran dan pemahaman yang otentik atas setiap konsekuensinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun