Mohon tunggu...
Kazena Krista
Kazena Krista Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Photographer, Media Freelancer

Best in Opinion Nominee of Kompasiana Awards 2021 dan 2024 | Peduli menyoal isu-isu terkini terutama sosial-budaya dan gender | Verba Volant Scripta Manent | Kerja sama: kazena.krista@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Memutus Rantai KDRT pada Perempuan, Mungkinkah?

15 Agustus 2024   20:17 Diperbarui: 16 Agustus 2024   13:24 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dulu syarat menikah bagi perempuan sangat sederhana, sepertinya tidak jauh-jauh dari ganteng dan kaya (minimal PNS lah).

Tapi, sekarang para perempuan pemikirannya sudah bergerak maju, syarat menikah tidak lagi dua hal itu, ditambahkan pula kriteria pada calon pasangannya agar tidak melakukan KDRT, tidak selingkuh, tidak doyan judi online, mau bantu beberes rumah, mau bantu urus anak, bisa kerja sampingan, tidak candu rokok, dan lain sebagainya. 

Menyoal KDRT sendiri, kasusnya terjadi lagi.

***

Baca juga: Kekerasan Seksual dan Bagaimana Darvo Memainkan Peran

Adalah Cut Intan Nabila, seorang selebgram yang mengalami KDRT berupa pemukulan oleh suaminya, Armor Toreador (AT). 

KDRT yang dialami perempuan yang juga seorang mantan atlet anggar tersebut juga menimpa anak ketiga mereka yang belum genap berusia sebulan. 

Bukti otentik Circuit Closed Television (CCTV) memperlihatkan dengan jelas bahwa sang bayi tertendang oleh suaminya saat melakukan kekerasan terhadap Intan. 

Kekerasan yang terjadi terhadap Intan—menurut keterangan polisi saat konferensi pers—bermula dan dipicu karena Intan memergoki AT menonton video porno. 

Mirisnya, selama lima tahun pernikahan, Intan tak hanya sekali mengalami kekerasan (fisik dan verbal), tetapi ia juga diselingkuhi berkali-kali oleh suaminya tersebut—bahkan selingkuhan suaminya justru ada yang menjadi temannya.

Memilih Speak Up

Dilansir dari website Komnas Perempuan melalui Catatan Tahunan 2023 tertanggal 7 Maret 2024 yang lalu, data menunjukkan sepanjang tahun 2023 telah terjadi sebanyak 401.975 kasus kekerasan terhadap perempuan. 

Data ini didapat dari kompilasi data Komnas Perempuan dan beberapa instansi atau lembaga terkait seperti Badan Peradilan Agama (Badilag), rumah sakit, pengadilan, catatan kepolisian dan lain sebagainya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun