Tekankan bahwa "pemaksaan" pernikahan terhadap anak jelas melanggar hukum dan negara berhak untuk mengintervensi.Â
Saya tidak bermaksud untuk memberikan solusi yang bersifat tanpa diminta (unsolicited advice) menyoal ini, hanya saja jika dinilai sebagai bentuk langkah pencegahan, maka saya anggap itu perlu.Â
***
Hingga akhirnya, yang ingin saya katakan adalah niat mulia juga akan menjadi salah jika dalam penerapannya dilakukan secara terburu-buru seperti yang pemerintah lakukan,Â
karena belajar untuk membaca dan membaca untuk belajar adalah dua hal yang berbeda.Â
Sebelum menimbulkan miskonsepsi literasi yang jauh lebih luas lagi, seyogyanya pemerintah mengkritisi lagi kebijakannya tersebut dan pula kembali merevisinya.
Tabik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H