Wajar saja menimbulkan gaduh karena memang terkesan ambigu, pikir saya.Â
Pasal 103 memang ditujukan untuk mereka (anak-anak) yang berusia sekolah dan remaja.
Sejauh 3 ayat—bahkan nyaris 4 tanpa butir e—dari pasal tersebut, saya masih bisa sepakat bersama pemerintah (baca: memiliki tujuan mulia) meski dengan catatan harus didampingi tenaga ahli yang memiliki kompetensi di bidangnya dalam penyampaiannya.
Tapi, terkait penyediaan alat kontrasepsi? Anak usia sekolah dan remaja difasilitasi?Â
Baca juga: Dari Daycare, Orang Tua Pekerja dan Masalah Sistemik di Dalamnya
Lagipula, subyek usia sekolah dan remaja yang dimaksud pemerintah bagi saya sendiri tampaknya beda pemahamannya.
Mereka yang dikatakan usia sekolah boleh jadi adalah pelajar usia sekolah;Â
tapi remaja yang dimaksud pemerintah dalam pasal tersebut belum tentu mengenyam pendidikan di sekolah saat pp ini ditandatangani?
Bisa jadi pernah sekolah tapi berhenti atau tidak pernah sekolah sama sekali?;
atau apakah mereka benar-benar ambil peduli dengan isu ini?Â
***