Per tanggal 1 Januari 2025 Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%
Pengumuman itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).
namun ditekankan bahwa kenaikan PPN ini tidak diberlakukan kepada barang sehari-hari seperti kebutuhan pokok dan kebutuhan lainnya. Namun diberlakukan hanya untuk barang dan jasa mewah terhitung di awal tahun ini.
"Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo, Selasa.
Selain itu, Menkeu juga menjelaskan bahwa kategori seperti private jet, kapal pesiar, dan juga rumah yang sangat mewah yang nilainya itu sudah diatur di dalam PMK mengenai PPN barang mewah nomor 15 tahun 2023
dijelaskan bahwa kenaikan PPN sebanyak 12% ini diantaranya ada kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.
Kedua, ada kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, dan pesawat udara lainnya tanpa sistem tenaga penggerak.
Ketiga, peluru senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Termasuk peluru dan bagiannya, namun tidak termasuk peluru senapan angin.
Keempat, kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga. Kelompok itu mencakup helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya.
Kelima, kelompok senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Kategori senjata api termasuk senjata artileri, revolver dan pistol.
Keenam, kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum. Yang dimaksud kapal pesiar meliputi kapal ekskursi dan kendaraan air yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
Kemudian yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata
Namun dijelaskan juga bahwa khusus untuk bahan-bahan pokok dibebaskan dari tarif PPN itu sendiri. Sebelumnya, isu Kenaikan PPN menjadi 12% untuk barang mewah ini diatur dalam PMK No. 131/2024, berkaitan dengan hukum dan kode etik bisnis. Secara hukum, peraturan ini sesuai dengan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang mengamanatkan tarif tunggal PPN, tetapi PMK ini membedakan dasar pengenaan pajak (DPP)
Lalu, untuk barang mewah dan non-mewah Lebih lanjut lagi Sri Mulyani mengatakan rincian aturan perpajakan itu ditetapkan dalam PMK yang bakal terbit dalam waktu dekat.
Sumber: https://www.detik.com/sulsel/bisnis/d-7712700/daftar-barang-mewah-kena-ppn-12-mulai-1-januari-2025
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H