Mohon tunggu...
Kayla Aiska Tabitha
Kayla Aiska Tabitha Mohon Tunggu... Lainnya - saya adalah seorang mahasiswi di salah satu kampus yang terletak di jakarta selatan

saya ingin menyalurkan kemampuan menulis artikel dengan cara berlatih dan mengupload di kompasiana

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Resmi! Berikut Barang Mewah dan ketentuan kenaikan pajak sebesar 12% mulai 1 Januari 2025.

3 Januari 2025   22:49 Diperbarui: 3 Januari 2025   22:57 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(sumber: Pinterest)

Keenam, kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum. Yang dimaksud kapal pesiar meliputi kapal ekskursi dan kendaraan air yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

Kemudian yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata

Namun dijelaskan juga bahwa khusus untuk bahan-bahan pokok dibebaskan dari tarif PPN itu sendiri. Sebelumnya, isu Kenaikan PPN menjadi 12% untuk barang mewah ini diatur dalam PMK No. 131/2024, berkaitan dengan hukum dan kode etik bisnis. Secara hukum, peraturan ini sesuai dengan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang mengamanatkan tarif tunggal PPN, tetapi PMK ini membedakan dasar pengenaan pajak (DPP)

Lalu, untuk barang mewah dan non-mewah Lebih lanjut lagi Sri Mulyani mengatakan rincian aturan perpajakan itu ditetapkan dalam PMK yang bakal terbit dalam waktu dekat.

Sumber: https://www.detik.com/sulsel/bisnis/d-7712700/daftar-barang-mewah-kena-ppn-12-mulai-1-januari-2025

Sumber:  https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250102113827-532-1183049/daftar-barang-mewah-kena-ppn-12-persen-versi-aturan-baru-sri-mulyani 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun