Keenam, kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum. Yang dimaksud kapal pesiar meliputi kapal ekskursi dan kendaraan air yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
Kemudian yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata
Namun dijelaskan juga bahwa khusus untuk bahan-bahan pokok dibebaskan dari tarif PPN itu sendiri. Sebelumnya, isu Kenaikan PPN menjadi 12% untuk barang mewah ini diatur dalam PMK No. 131/2024, berkaitan dengan hukum dan kode etik bisnis. Secara hukum, peraturan ini sesuai dengan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang mengamanatkan tarif tunggal PPN, tetapi PMK ini membedakan dasar pengenaan pajak (DPP)
Lalu, untuk barang mewah dan non-mewah Lebih lanjut lagi Sri Mulyani mengatakan rincian aturan perpajakan itu ditetapkan dalam PMK yang bakal terbit dalam waktu dekat.
Sumber: https://www.detik.com/sulsel/bisnis/d-7712700/daftar-barang-mewah-kena-ppn-12-mulai-1-januari-2025
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H